Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 26 Mar 2025

AMSI Jatim Kecam Tindakan Kekerasan terhadap Wartawan


AMSI Jatim Kecam Tindakan Kekerasan terhadap Wartawan Perbesar

Surabaya, Kabarpas.com – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Timur mengecam keras tindakan kekerasan, yang dilakukan oleh aparat kepolisian, terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang (UU) TNI, di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya 24 Maret 2025.

Dalam insiden tersebut dua wartawan, yaitu Wildan Pratama, dari Suara Surabaya dan Rama Indra dari beritajatim.com, yang menjadi korban pemukulan oleh aparat keamanan.

Kejadian yang sama juga terjadi di Kota Malang sehari sebelumnya terkait dengan aksi penolakan UU TNI yang mengakibatkan sejumlah jurnalis dari Pers Mahasiswa dianiaya aparat.

Bahkan, salah satu jurnalis perempuan dari kampus sempat mendapat perlakukan pelecehan secara verbal.

AMSI menilai tindakan represif ini sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jurnalis memiliki hak untuk meliput dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa ancaman atau intimidasi.

Kekerasan terhadap wartawan merupakan bentuk pembungkaman kebebasan pers yang tidak dapat ditoleransi dalam negara demokrasi.

Ketua Umum AMSI Jatim, Yatimul Ainun menyatakan, bahwa insiden ini mencerminkan perlunya peningkatan pemahaman aparat keamanan terhadap peran jurnalis di lapangan.

“Tindakan kekerasan terhadap wartawan adalah ancaman bagi demokrasi dan kebebasan pers. Kami mendesak Kapolri untuk segera mengusut tuntas insiden ini dan memberikan sanksi tegas kepada aparat yang terlibat,” tegasnya.

AMSI Jatim juga meminta agar aparat kepolisian memberikan jaminan keamanan bagi jurnalis yang bertugas di lapangan, khususnya dalam situasi-situasi yang berpotensi menimbulkan konflik.

Selain itu, AMSI mendorong seluruh pihak untuk menghormati kebebasan pers sebagai pilar utama dalam demokrasi.

Sebagai bentuk solidaritas, AMSI akan berkoordinasi dengan Dewan Pers dan organisasi jurnalis lainnya untuk menindaklanjuti kasus ini agar tidak terjadi kembali di masa mendatang.

“Kami juga mengajak seluruh insan pers untuk bersatu dalam melawan segala bentuk kekerasan dan upaya pembungkaman terhadap media”.

AMSI Jatim juga berharap kepada perusahaan media untuk memberikan pengetahuan dan pedoman dalam melindungi wartawan dalam melakukan kegiatan jurnalistik di daerah konflik agar mendahulukan keselamatan yang paling utama.

Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan pers dan perlindungan jurnalis di Indonesia. Segela bentuk kekerasan atas jurnalis harus dilawan. Kerja jurnalis dilindungi oleh UU Pers. (***).

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

MAXY Academy Gelar Kelas Gratis: Bongkar Cara Brand Besar Atur Konten Pakai AI Tools

9 Mei 2025 - 16:39

Indonesia Siap Bangkit Hadapi Thailand di Laga Kedua AFC Women’s Futsal Championship 2025

9 Mei 2025 - 15:34

Pasukan TMMD Kodim 0824/Jember Bersama PLN Pasang Lampu PJU di Desa Plalangan

9 Mei 2025 - 14:47

AI vs Manual Forecasting: Mana yang Lebih Efektif untuk Perencanaan Keuangan?

9 Mei 2025 - 13:52

Labamu dan Adapundi Luncurkan Solusi Pembiayaan Terintegrasi untuk Merchant Aktif Labamu

9 Mei 2025 - 13:31

Dapat Dana Rp 2,5 Triliun dari Bill Gates, Indonesia Gunakan untuk Apa Saja?

9 Mei 2025 - 13:25

Trending di KABAR NUSANTARA