Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 31 Jan 2025

PB PMII Minta Pemerintah Bahas Aturan Batasan Usia Pengguna Medsos


PB PMII Minta Pemerintah Bahas Aturan Batasan Usia Pengguna Medsos Perbesar

Jakarta, Kabarpas.com – Pemerintah Indonesia berencana membuat aturan pembatasan usia dalam penggunaan media sosial. Aturan ini dibuat untuk melindungi anak-anak di bawah umur dari dampak negatif media sosial.

Wacana pembatasan usia pengguna media sosial sebetulnya sudah lama mengemuka seiring dengan tingginya penggunaan internet dan media sosial di kalangan anak-anak dan remaja di Indonesia.

Data Badan Pusat Statistik tahun 2021 menunjukkan, 89 persen anak usia lima tahun ke atas mengakses internet untuk media sosial dan hanya 33 persen di antaranya yang mengakses internet untuk mengerjakan tugas sekolah.

Pada tahun yang sama (2021) penelitian Unicef menemukan, selama masa pandemi, anak-anak di Indonesia menghabiskan waktu di depan layar selama 6-8 jam per hari. Bahkan, semakin banyak anak usia di bawah lima tahun yang juga kecanduan layar gawai, termasuk media sosial.

Sementara, banyak temuan mengenai kaitan media sosial dengan kesehatan anak dan remaja di tingkat global. Pada 2023, dokter di Amerika Serikat, Vivek Murthy, merilis laporan ”Social Media and Youth Mental Health”, yang menyebut ada bukti media sosial membahayakan kesehatan mental kaum muda.

Meski ada bukti dampak buruk penggunaan media sosial pada remaja, pada 2023 American Psychological Association (APA) mengeluarkan rekomendasi kesehatan mengenai hal ini. Para ilmuwan psikologi melihat ada potensi efek menguntungkan pada perkembangan sosial, pendidikan, psikologis, dan neurologis remaja.

Menurut APA, perkembangan psikologis remaja dapat memperoleh manfaat dari jenis interaksi sosial daring, khususnya selama periode isolasi sosial, saat mengalami stres, saat mencari koneksi dengan teman sebaya dengan kondisi perkembangan dan/atau kesehatan serupa, khususnya bagi remaja yang kesulitan atau terisolasi di lingkungan luring.

Perdebatan dampak negatif dan positif dari media sosial ini harus dipertimbangkan dengan baik oleh pemerintah Indonesia, agar kebijakan yang dibuat untuk mengurangi dampak negatif media sosial kepada anak-anak dan remaja Indonesia dapat diberlakukan dengan baik dan efektif.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Ainul Yaqin, Ketua Bidang Media, Teknologi dan Digital, Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mendorong Pemerintah agar fokus menyusun kebijakan yang menekankan kepada platform. Kebijakan tersebut meminta platform agar membuat saluran khusus di media sosial yang ramah terhadap anak-anak.

“Saluran khusus itu aplikasi yang dirancang seperti halnya YouTube Kids, yang dapat men-screening konten negatif, menyajikan konten yang edukatif dan ramah terhadap anak-anak, dan yang bisa mengatur batasan waktu pemakaian platform. Langkah ini menjadi opsi yang efektif mengantisipasi dampak negatif media sosial kepada anak-anak dan remaja Indonesia”, papar Muhammad Ainul Yaqin kepada Kabarpas.com.

Alasan Muhammad Ainul Yaqin mengusulkan pemerintah agar fokus dengan kebijakan yang menekankan kepada platform, karena batasan usia pengguna media sosial sudah ada di setiap platform, hanya saja pengaturan ini masih kurang efektif karena masih bisa dilakukan manipulasi data pada saat mendaftar akun.

“Batasan usia itu sudah ada di setiap platform, meskipun ketentuan batasan usianya masih beragam. Tetapi batasan usia ini masih sangat mungkin dimanipulasi oleh penggunanya karena tidak ada proses verifikasi yang jelas”, kata Yaqin, sapaan akrabnya.

Selain itu, dalam mengatasi permasalahan ini, tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja, melainkan juga tanggungjawab orang tua, keluarga dan lingkungan sekitar. Namun, kurangnya pengetahuan tentang literacy digital akan sangat menentukan peranannya dalam mengawasi dan mendidik anak dalam menggunakan media sosial.

“Maka upaya lain yang bisa dilakukan secara beriringan oleh pemerintah adalah dengan menggalakkan sosialisasi literacy digital kepada masyarakat. Ini akan sangat membantu langkah-langkah pemerintah untuk mencegah dampak negatif dari media sosial kepada anak-anak dan remaja di Indonesia” pungkas kader PMII asal Pasuruan, Jawa Timur tersebut. (don/ian).

Artikel ini telah dibaca 47 kali

Baca Lainnya

KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan KA Tambahan Selama November 2025, Perjalanan Semakin Fleksibel dan Nyaman

9 November 2025 - 20:59

Weekend Seru Bersama New Honda ADV160, Lady Bikers Jelajahi Heritage Kota Surabaya

9 November 2025 - 12:17

Sekda Jupriono Paparkan Deretan Agenda Akhir Tahun Jember di Pro Gus’e Update

9 November 2025 - 09:57

Data Calon Penerima Beasiswa Cinta Bergema Dibuka ke Publik, Pemkab Jember Ajak Warga Ikut Mengawasi

9 November 2025 - 09:55

Kembali Terpilih, Tri Basuki Siap Kibarkan Prestasi KORMI Jember Lebih Tinggi

8 November 2025 - 15:58

Kesiapan Venue Jadi Kunci, Jember Kalahkan Daerah Lain untuk Tuan Rumah FORPROV 2026

8 November 2025 - 15:32

Trending di KABAR NUSANTARA