Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Redaksi · 13 Nov 2024

Komisi VIII Tunda Pembahasan Biaya Haji 2025


Komisi VIII Tunda Pembahasan Biaya Haji 2025 Perbesar

Jakarta,Kabarpas.com – Pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 kembali tertunda. Dalam rapat kerja dengan Kementerian Agama (Kemenag) yang seharusnya berlangsung (12/11), Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang memutuskan untuk menunda agenda pembahasan karena belum adanya kejelasan mengenai pihak yang berwenang dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Marwan menegaskan bahwa Komisi VIII DPR RI perlu berhati-hati dalam menentukan arah kebijakan, terlebih ketika terdapat kerancuan terkait pihak penyelenggara haji antara Kemenag dan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH). “Komisi VIII tidak ingin terjebak dalam ranah internal pemerintah. Jika kami lanjutkan paparan dari Pak Menteri Agama, kami seakan menyetujui Kemenag sebagai penyelenggara, padahal ada badan lain yang mestinya juga hadir dalam rapat ini,” ungkap Marwan Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Permintaan untuk memastikan otoritas yang jelas pertama kali diutarakan oleh Anggota Komisi VIII, Selly Andriany Gantina dari Fraksi PDIP. Selly menyatakan keprihatinannya terhadap tumpang tindih aturan dalam dua Peraturan Presiden (Perpres) yang baru saja dikeluarkan. Menurutnya, Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang BPIH dan Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kemenag justru menimbulkan ketidakjelasan.

“Pada Perpres 154, BPIH disebut sebagai pelaksana dukungan penyelenggaraan haji. Namun, pada Perpres 152, tugas ini justru dicantumkan sebagai bagian dari fungsi Kemenag, melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” terang Selly. “Ini berpotensi tumpang tindih terutama pada pasal-pasal yang mengatur tugas, seperti Pasal 16 hingga 19,” tambahnya.

Marwan pun menanggapi permintaan ini dengan menyarankan agar pemerintah segera menyinkronkan aturan dan otoritas terkait. “Kami berikan kesempatan kepada Pak Menteri untuk berkoordinasi lebih dulu. Setelah itu, kita bisa lanjut mendengarkan paparan dengan kejelasan yang lebih baik dari pihak pemerintah,” ujar Marwan.

 

Rendy

Artikel ini telah dibaca 67 kali

Baca Lainnya

Canggih, Peta Objek Wisata Jember Kini Dibekali Narasi dan Google Maps

19 Agustus 2025 - 17:22

Sudah 6 Tahun Tak Lakukan Eksekusi, Warga Jember Gugat Kejaksaan Agung dan Lembaga Hukum Lainnya

19 Agustus 2025 - 17:03

Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah di Kota Pasuruan, Tekan Inflasi dan Jaga Ketahanan Pangan

19 Agustus 2025 - 15:43

Belajar Berbagi dari Hujan

19 Agustus 2025 - 11:21

Kemenag Selesaikan PPG Daljab Guru PAI 2025, Tahun Depan Siap Terima Tunjangan Profesi

19 Agustus 2025 - 11:11

Rumah Khitan NU dan Baznas Gelar Baksos Khitanan Massal

19 Agustus 2025 - 08:40

Trending di Kabar Probolinggo