Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 13 Nov 2023

Tekan Angka Kecelakaan, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Beri Pelatihan K3 Gratis 


Tekan Angka Kecelakaan, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Beri Pelatihan K3 Gratis  Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan selenggarakan kegiatan Pelatihan Gratis Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum bersertifikat untuk pekerja selama 12 hari dari 23 Oktober sampai 9 November 2023 secara luring dan daring yang diikuti total 28 peserta dari berbagai perwakilan perusahaan yang ada di wilayah Pasuruan. Senin, (13/11/2023).

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian Kegiatan Promotif dan Preventif BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2023, yang menunjukkan BPJS Ketenagakerjaan peduli terhadap risiko yang dihadapi oleh pekerja ketika di lingkungan kerja.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk dilaksanakan dalam upaya untuk mendukung peningkatan kesadaran masyarakat dalam hal ini pekerja dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan guna mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

“Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi kami kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah tertib mengikuti program – program kami, kami berharap setelah proses pelatihan nantinya para peserta dapat mengimplementasikan di lingkungan kerja, sehingga mampu menekan angka kecelakaan kerja,” ujarnya.

Dijelaskan, kriteria perusahaan penerima bantuan pelatihan yaitu perusahaan yang tertib administrasi kepesertaan dan tidak menunggak iuran, menjadi peserta BPJS Kepesertaan paling singkat 3 tahun, tidak termasuk pemberi kerja daftar sebagian tenaga kerja dan program, dan perusahaan melaporkan upah minimal UMK.

“BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu badan representasi negara, turut andil dalam membantu, mendukung dan mendorong para pemberi kerja untuk melaksanakan K3 secara berkelanjutan yang pada akhirnya dapat menjadi suatu budaya di lingkungan kerja sehingga kasus angka kecelakaan kerja dapat diminimalisir,” terang Trioki.

“Dengan terselenggaranya pelatihan K3 ini, kedepan harapan kami bagi peserta yang hadir dapat menyadari faktor risiko – risiko apa saja yang dapat terjadi di lingkungan kerja, dapat mitigasi risiko dan budaya pemahaman K3, serta pekerja dan perusahaan makin menjadikan K3 sebagai budaya dalam bekerja,” sambung Trioki.

Ia berharap, kegiatan tersebut bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin demi keselamatan pekerja sesuai peruntukannya, sudah seharusnya tenaga kerja mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penyelenggaraan kegiatan pelatihan K3 ini merupakan satu dari beberapa manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Ada banyak program yang diberikan antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Apabila pekerja yang mengikuti program JKM kemudian mengalami kecelakaan kerja, maka akan diobati di fasilitas kesehatan terbaik sampai sembuh.

“Kemudian peserta mendapatkan santunan sementara tak mampu bekerja (STMB) sebesar jumlah gaji yang dilaporkan. STMB diberikan penuh selama setahun. Jika setelah itu belum juga pulih maka santunan terus diberikan dengan jumlah separuh gaji yang dilaporkan, sampai peserta kembali bekerja,” ujar Trioki.

Namun, apabila risiko bekerja semakin besar, sampai mengakibatkan wafat, maka peserta akan mendapatkan manfaat santunan kecelakaan kerja sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan plus beasiswa untuk anak yang ditinggalkan sampai selesai kuliah sarjana.

Ia juga mengatakan bahwa ada program jaminan kematian yang diberikan kepada peserta (atau ahli warisnya) jika peserta wafat. Manfaatnya berupa uang sebesar Rp 42 juta. Ahli waris menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 42 juta yang terdiri dari santunan kematian Rp. 20 Juta, biaya pemakaman 10 jt dan santunan berkala 12 juta.

Manfaat yang diterima ahli waris merupakan pembahan manfaat yang sebelumnya untuk Jaminan Kematian sebesar Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Masih ada lainnya, yaitu program jaminan hari tua (JHT), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan jaminan pensiun (JP). Manfaat semua itu kembali kepada pekerja. Tujuannya adalah memproteksi ekonomi pekerja dan keluarganya agar selalu dalam kondisi sejahtera,” pungkas Trioki. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 38 kali

Baca Lainnya

Dukung Vokasi, MPM Honda Jatim Gelar Sarasehan SMK TSM Honda 2025

2 Mei 2025 - 09:10

Sarbumusi Probolinggo Siap Bersinergi dengan Pemkab Wujudkan Iklim Industri yang Sehat dan Partisipatif

2 Mei 2025 - 08:13

Cegah Stunting, DKP Serahkan Bantuan Beras Fortifikasi Bagi Bumil dan Baduta

2 Mei 2025 - 08:02

PC Muslimat NU Kota Pasuruan Jadi Tuan Rumah Halal Bihalal PC Muslimat NU se-Korda Malang Raya

2 Mei 2025 - 07:47

Terminal Purboyo Kota Madiun Wajibkan Bus AKAP Masuk Terminal Naik Turunkan Penumpang

1 Mei 2025 - 20:25

Pererat Hubungan Antata Polisi dan Media, Polres Madiun Kota Gelar Piramida

1 Mei 2025 - 20:05

Trending di KABAR NUSANTARA