Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 11 Jul 2023

Laporan Keuangan Baznas 2022 Raih Opini WDP


Laporan Keuangan Baznas 2022 Raih Opini WDP Perbesar

Probolinggo, Kabarpas.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Probolinggo meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan tahun 2022. Opini ini diperoleh melalui proses audit oleh Drs. Suprihadi dan rekan dari Kantor Akuntan Publik dan Konsultan Manajemen Malang.

Audit laporan keuangan Baznas Kabupaten Probolinggo ini terdiri dari neraca tangga 31 Desember 2022, laporan aktivitas, laporan perubahan aset kelolaan, laporan perubahan dana dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut serta catatan atas laporan keuangan, termasuk ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan.

Opini WDP diberikan karena dalam laporan keuangan Baznas menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Baznas tanggal tanggal 31 Desember 2022 serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum di Indonesia.

Ketua Baznas Kabupaten Probolinggo H. Ahmad Muzammil mengatakan untuk tahun buku 2022 ini Baznas melakukan audit eksternal dengan mendatangkan konsultan untuk mengaudit laporan keuangan tahun buku 2022 yang pelaksanaannya dilakukan selama 4 (empat) hari di Kantor Baznas Kabupaten Probolinggo.

“Alhamdulillah, sesuai dengan hasil audit eksternal yang dilakukan oleh konsultan, laporan keuangan Baznas Kabupaten Probolinggo tahun 2022 meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Artinya apa yang dilakukan Baznas selama tahun 2022 sudah sesuai regulasi yang ada. Semoga apa yang sudah kita lakukan ini dapat dilanjutkan di masa-masa yang akan datang,” katanya.

Menurut Muzammil, opini WDP diperoleh Baznas karena ada kekurangan dalam hal imbalan kerja. terutama yang berkaitan dengan Jaminan Pensiunan (JP). Sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Baznas diwajibkan untuk membayarkan imbalan kerja kepada karyawannya pada saat mereka berhenti bekerja dalam hal mengundurkan diri, pensiun normal, meninggal dunia dan cacat tetap.

“Baznas melaksanakan kewajiban imbalan kerja dengan kebijakan iuran pasti melalui program pensiun bekerja sama dengan perusahaan asuransi independen yaitu BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikutkan karyawan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM) kecuali Jaminan Pensiunan (JP),” jelasnya.

Muzammil menerangkan berkaitan dengan Jaminan Pensiunan ini memang selama ini masih belum dilakukan karena keterbatasan anggaran terhadap operasional. Sedangkan operasional dari Pemerintan Daerah dalam hal dana hibah turun sejak Covid-19. Harapannya dana hibah bisa kembali lagi seperti sebelum Covid-19 sehingga apa yang menjadi ketentuan pengauditan bisa terpenuhi.

“Diharapkan tahun 2023 ini bisa meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hanya satu itu yang jadi kendala berupa Jaminan Pensiunan. Tahun sebelumnya kita meraih opini wajar sehingga ada peningkatan,” ujarnya.

Sebenarnya fungsi untuk laporan pengelolaan keuangan Baznas Kabupaten Probolinggo sudah bagus sesuai dengan aturan regulasi, syar’i dan aman NKRI. “Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, laporan pertanggungjawaban hasil audit harus dilaporkan kepada Wakil Bupati dan Baznas Provinsi Jawa Timur. Rencananya akan diserahkan dalam momentum 10 Muharram 1445 Hijriyah,” pungkasnya. (len/ian).

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Serap Aspirasi Masyarakat, Dini Rahmadina Datangi Pasar Sukapura

28 April 2026 - 14:58

Lantik Enam Pejabat Pemkab Probolinggo, Bupati Gus Haris Tekankan Integritas ASN

27 April 2026 - 14:48

Diperta Kabupaten Probolinggo Genjot Percepatan Tanam Serempak

24 April 2026 - 14:04

Apel Harjakapro ke-280, Bupati Gus Haris Tekankan Peran Perempuan dan Refleksi Sejarah

23 April 2026 - 18:57

Disporapar Kabupaten Probolinggo Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif dan Pemuda Wisata Tingkatkan Skill Konten Kreatif

22 April 2026 - 10:38

Banyak Manfaat, DPRD Kota Probolinggo Dorong joging Track 

17 April 2026 - 21:04

Trending di Kabar Probolinggo