Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 29 Mei 2023

Buron 4 Tahun, Pembobol Gudang Kain di Pasuruan Ditangkap


Buron 4 Tahun, Pembobol Gudang Kain di Pasuruan Ditangkap Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Unit Reskrim Polsek Sukorejo membekuk seorang sopir asal Pandaan yang buron selama 4 tahun. Sopir tersebut diketahui bernama M Fathur Rohman Murtado, 29, warga Dusun Jerak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan Kabupatan Pasuruan. Ia ditangkap lantaran terjerat kasus pencurian kain di wilayah Kecamatan Sukorejo.

Kapolsek Sukorejo, AKP Safiudin mengatakan bahwa buronan kasus curat ini ditangkap pada Kamis (25/5/2023) lalu. Ia disergap di pinggir jalan saat hendak ngopi di wilayah Desa Mojotengah, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan sekitar pukul 10.00 WIB.

“Menurut kepala desa Karangjati, pelaku selama ini tidak pernah berada di rumah,” ujar Safiudin saat dikonfirmasi Minggu (28/5/2023).

M Fathur Rohman Murtado, 29, sudah menjadi buronan paska dilaporkan atas pencurian puluhan kain cover bulu pada 19 Maret 2019 lalu.

Buronan ini membobol gudang kain milik Didin Cahyadi, di Dusun Jatitengah, Desa Mojotengah, Kecamatan Sukorejo. Aksi pencurian kain dilakukan oleh 4 orang komplotan pelaku.

“Modusnya dengan memanjat pagar belakang, lalu merusak pintu gudang,” ungkapnya.

Mereka berhasil membawa kabur sebanyak 50 potong kain cover bulu yang sudah jadi. Akibat pencurian korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 6 Juta Rupiah. “Kain tersebut sudah dijual, dan Fathur Rohman dapat bagian Rp 700 ribu,” imbuhnya.

Dari empat pelaku, baru dua orang yang diamankan polisi. Selain Fathur Rohman, 29, polisi sebelumnya berhasil mengamankan Sulaiman yang kini sudah divonis dan mendekam di penjara. Sementara dua pelaku lain, berinisial TH dan WW, masih jadi buronan.

“Pengakuan pelaku Fathur Rohman dan Sulaiman bertugas mengawasi situasi di luar gudang, sementara TH dan WW yang masuk dan mengambil kain,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, M Fathur Rohman Murtado terancam Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. (emn/ian).

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Jutaan Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai dan Pemkab Pasuruan

8 Mei 2025 - 01:52

9.038 Pekerja Rentan di Kota Pasuruan Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan Lewat DBHCHT

7 Mei 2025 - 12:55

Razia Balap Liar di Pasuruan, Puluhan Motor dan Remaja Diamankan

6 Mei 2025 - 06:07

PC Muslimat NU Kota Pasuruan Jadi Tuan Rumah Halal Bihalal PC Muslimat NU se-Korda Malang Raya

2 Mei 2025 - 07:47

Eks Gedung Pemkab Pasuruan Bakal Jadi Tempat Sekolah Rakyat

23 April 2025 - 13:40

Polisi Gercep Tangkap Pelaku Penculikan Santri Ponpes Metal Pasuruan

22 April 2025 - 14:17

Trending di Berita Pasuruan