Probolinggo, Kabarpas.com – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian hewan ternak. Tiga pelaku tersebut adalah SS (19), IS (27) dan SW (52) warga Kota Probolinggo. Polisi masih mengejar pelaku lainya, karena berhasil kabur saat dilakukan penangkapan.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, ungkap pelaku pencurian hewan ini berawal dari patrol polisi yang mencurigai SS membawa barang barang yang tidak semestinya seperti celurit, pisau, dan linggis.
“Petugas curiga pelaku SS membawa barang tidak semestinya, dan hasil pengembangan SS merupakan pelaku pencurian hewan ternak,“ ujar Wadi. Senin, (27/06/2022).
Hasil pengembangan tambah Wadi, Polisi berhasil mengamankan 3 pelaku lainya (SW dan IS). Dan mereka sudah melakukan aksi pencurian hewan ternak di 16 TKP.
“Modus mereka merusak kandang korban, pengakuanya sudah melakukan di 16 TKP,” tambahnya.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Masyarakat diharapkan proaktif melaporkan kejadian bila mengalami pencurian hewan, agar polisi bisa menindak pelaku pencurian hewan ternak.
“Peran serta masyarakat melapor ke polisi, itu membantu kita untuk mengungkap kasus pencurian hewan ternak,” pungkasnya. (pj/pj).



















