Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 22 Okt 2021

Upaya Putus Mata Rantai Covid 19, Ini Yang Dilakukan Polsek Mayangan


Upaya Putus Mata Rantai Covid 19, Ini Yang Dilakukan Polsek Mayangan Perbesar

Probolinggo, kabarpas.com –  Berbagai langkah dilakukan Kepolisian Sektor Mayangan Resor Probolinggo Kota dalam penegakan hukum protokol kesehatan sebagai langkah Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polsek Mayangan, Anggota Polsek Mayangan Dipimpin oleh Panit Lantas Aiptu Widiastono dengan Panit Provost Aipda Sumadi dan Bripka Andhy Eko, serta Tiga Pilar Personel dari Kodim 0820 dan Sat Pol-PP Kota Probolinggo terus melaksanakan Giat Ops Non Yustisi dan memberikan himbauan PPKM Level 3 kepada masyarakat di depan Rusun Karantina Jl. Ikan Kerapu Mayangan, Kota Probolinggo.

Sesuai Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Probolinggo Polsek Mayangan selain antisipasi tindak kriminal, juga melaksanakan patroli Protokol Kesehatan dengan cara membagikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker serta menghimbau kepada masyarakat untuk selalu disiplin protokol kesehatan 5 M.

Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari Suprapto, melalui  Panit Lantas Aiptu Widiastono mengatakan bahwa selama PPKM Level 3 kegiatan masyarakat tetap dibatasi dan kemana-mana wajib memakai masker.

”Kami sampaikan kepada masyarakat agar mematuhi aturan selama PPKM Level 3 dan kami membagikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker,” ujar Widiastono.

 
Widiastono menambahkan, selain terus mengedukasi disiplin Protokol Kesehatan, Polsek Mayangan juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan.

”Untuk saat ini status masih PPKM Level 3 jadi kegiatan yg bersifat massa atau kelompok dibatasi dengan kapasitas dan prokes ketat,” tambahnya.

Lebih lanjut, tujuan giat kepolisian yang ada di wilayah hukum Polsek Mayangan yakni adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan.

“Serta memutus mata rantai penyebaran  Covid-19 di wilayah hukum Polsek Mayangan, apalagi yang dikhawatirkan akan meningkatnya jumlah cluster COVID-19 di Kota Probolinggo khususnya wilayah mayangan dan kanigaran,” pungkasnya. (pj/yon).

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Penerapan Pembelajaran Kelas Rangkap dan Terdiferensiasi Dongkrak Literasi dan Numerasi di Sekolah Pegunungan Kabupaten Probolinggo

1 Februari 2026 - 11:01

Antisipasi Gangguan Kamtib, Rutan Kraksaan Rutin Periksa Inventaris Keamanan

30 Januari 2026 - 09:25

Perkenalkan MoU PN Kraksaan, YBH BaVi Kunjungi Rutan Kraksaan

23 Januari 2026 - 08:51

Kolaborasi KKG Multigrade Wonomerto–Sumberasih Perkuat Pembelajaran Kelas Rangkap

20 Januari 2026 - 08:27

RSUD Tongas Perkuat Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2026

20 Januari 2026 - 07:19

UPT PPA DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo Resmi Beroperasi, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

19 Januari 2026 - 16:33

Trending di Kabar Probolinggo