Probolinggo, kabarpas.com – Berakhir sudah petualangan aksi tipu-tipu Pasangan Suami Istri (Pasutri) R A (37 ) warga Jember dan N D W ( perempuan) (32) warga Sumber Kedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Pasutri yang menjadi target polisi karena kasus penipuan dan penggelapan ini berhasil diamankan polisi di Pos Penyekatan PPKM Leces saat hendak melakukan perjalanan ke Jember.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban bernama Ismail (14 /7/2021) warga Lumajang pada tanggal 14 Juli 2021.
Kanit reskrim Polsek Tongas, Iptu Kriadiana Susanto menjelaskan hasil pendalaman polisi, pelaku dalam perjalanan dari Surabaya hendak menuju Jember, dan saat itulah berhasil diamankan di PPKM Leces. “Berhasil diamankan di pos penyekatan PPKM Leces,“ ujar Krisdiana. Sabtu, (17/72021).
Kris sapaan akrab Krisdiana Susanto menambahkan, hasil pengembangan pelaku melakukan aksi penggelepan dan penipuan unit motor ini di beberapa TKP, seperti Bangil, Rembang, Probolinggo, dan Jember. Modus operandi pelaku, mereka mencari sasaran korban yang dikenalnya dan istrinya berpura-pura meminjam sepeda motor, selanjutnya motor pinjaman tersebut tidak dikembalikan dan dijual ke salah satu penadah.
“Menurut keterangan pelaku, motor hasil kejahatanya dijual dengan harga Rp 1.500.000 per-unitnya ke salah satu penadah,“ tambahnya.
Kasus ini terus dikembangkan, dan akibat perbuatan pelaku, mereka dijerat pasal 372 – 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Kita jerat pasal 372 -378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman Hukuman 4 tahun penjara,“ tutupnya. (wil/tin).



















