Probolinggo, kabarpas.com – Ibu Rumah tangga (IRT) bernama Linda Djaja, warga Jalan Siiaman, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo melapor ke SPKT Polres Probolinggo Kota di Jalan dr Saleh, Senin (5/7/2021) Sekitar pukul 11.30 wib. Didampingi Kuasa Hukumnya Agung Irawan, wanita 50 tahun itu melaporkan dirinya yang merasa ditipu oleh J S, M A, dan T S , atas transaksi jual beli sebidang tanah dan bangunan di Jalan WR SUpratman, pada 2019 lalu senilai Rp 2. 157 .000. 000.
Kuasa hukum pelapor, Agung Irawan menjelaskan, kasus ini berawal ketika klienya membeli sebidang tanah dan bangunan seluas 64 dan 836 Meter Persegi di Jalan WR Supratman, Kota Probolinggo namun hingga kini tidak ada kejelasan.
“Melaporkan dugaan kasus penipuan dan penggelapan, hingga detik ini tidak ada etika baik dari terlapor untuk menyelesaikan,“ ujar Agung Iwaran kepada wartawan Kabarpas.com biro Probolinggo. Senin (5/7/2021).
Kliennya (pelapor) lanjut Agung, sudah melakukan mediasi, namun tidak ada titik terang, dan justru sekarang ada permasalahan tanah di internal keluarga tersebut dan melakukan langkah ke jalur hukum.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono, menuturkan untuk saat ini pihaknya masih menerima laporan, dan selajutnya polisi akan melakukan lidik. “Pelapornya Linda Djaja, kasus penipuan, kami masih mendalami kasus ini,“ tutupnya. (wil/tin).



















