Probolinggo, kabarpas.com – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Probolinggo berhasil mengamankan pelaku pencurian motor (curanmor). Dua pelaku tersebut masing-masing bernama Herman, 34 tahun, warga Desa Gondosuli, Kecamatan Pakuniran dan Ahmad Fauzi, 26 tahun warga Desa Sambirampak Kidul, Kecamatan Kotaanyar. Kedua pencuri berhasil diamankan saat hendak melakukan pencurian sepeda motor Vario dengan nomor polisi N-2602-NE milik seorang warga berinisial H, warga Desa Bucor Kulon, Kecamatan Pakuniran.
Kapolres Probolinggo , AKBP Ferdy Irawan, menegaskan , pelaku melakukan aksinya di 15 TKP baik di wilayah hukum Probolinggo atau Polres tetangga.
“Kita akan terus kembangkan kasus ini, dan juga akan koordinasi dengan Polres Situbondo terkait hasil ungkap ini,“ ujar AKBP Ferdy kepada wartawan Kabarpas.com biro Probolinggo. Sabtu. (8/5/2021).
Ferdy menambahkan, kedua pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing, dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 16 unit sepeda motor. “Saat dilakukan penangkap seorang pelaku berusaha melawan petugas sehingga terpaksa mereka dilumpuhkan kakinya,” tambahnya.
Modus operandi mereka, biasanya mereka selalu berdua (berboncengan) dan bila menemukan sasaran, salah satu dari mereka melancarkan aksinya dan seorang lainya menunggu di motor, bahkan bisa memungkinkan mereka tak segan-segan merampas motor korban incaranya. “Dalam aksinya mereka mengambil motor di tempat, bahkan juga merampas motor korbanya,“ ujarnya.
Akibat perbuatanya, mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Pelaku dijerat pasal 363 KUHP , ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (wil/gus).

















