Reporter : Moch Wildanov
Editor : Agus Hariyanto
Probolinggo, kabarpas.com – Satlantas Polres Probolinggo berhasil mengamankan 4 unit truk oleng di jalur Pantura Probolinggo. Selanjutnya 3 sopir truk yang berasal dari Probolinggo dan sisanya warga Madura ini dijerat pasal 283 UU lalu-lintas dengan ancaman kurungan 1 bulan atau denda Rp 750 Ribu.
Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP Purwanto Sigit Raharjo, saat pres rilis menjelaskan, Satlantas sering menggelar razia dan kali ini diperkuat dengan melibatkan unsur Satreskrim, Satnarkoba, Inntelkam, dan Satsabhara Polres Probolinggo. Dan perketat razia truk oleng ini karena akhir-akhir ini marak terjadi di wilayah Hukum Polres Probolinggo, bahkan aksi sopir truk oleng sangat berbahaya baik bagi dirinya sendiri dan penguna jalan lain.
“Aksi mereka membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain, “ ujar Sigit kepada wartawan Kabarpas.com biro Probolinggo. Jumat (15/1/2021).
Bisa dibayangkan lanjut Sigit, sopir truk oleng melintas dari Paiton hingga Kraksaan atau berjarak sekitar 10 KM hanya ditempuh 5 menit saja.
“Bisa lihat sopir tersebut melaju dengan kecepatan tinggi, dan bila terjadi sesuatu troble sopir tidak menguasai dan kecelakaan tidak dapat dihindarkan, aksi tersebut sangat berbahaya,“ tegasnya.
Dalam razia ini petugas juga harus esktra hati-hati dan menerapkan trik khusus karena keberadaan truk oleng ini selalu melintas ugal-ugalan sambil mengolengkan truknya.
“Masih kita dalami motif sopir truk oleng tersebut, apa tujuanya dan maksud mengolengkan kendaraan dalam kecepatan tinggi,“ tutupnya. (wil/gus).

















