Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 9 Mar 2020

Antara Ambisi dan Amanat


Antara Ambisi dan Amanat Perbesar

Oleh : Abdul Mujib, S.Pd.I
Ketua DPRD Kota Probolinggo

 

KABARPAS.COM – PEMBANGUNAN daerah tentu tidak bisa lepas dari amanat peraturan perundang-undangan secara herarki. Tentu pemda dengan dipimpin seorang Walikota atau Bupati-lah yang menyusun visi-misi dan programnya dimana mengacu pada rencana strategis pemerintah pusat sampai ke daerah.

Melihat ambisi (yang dikatakan oleh segelintir orang), untuk membangun rumah sakit baru harus betul-betul memahami apa yang melatar belakangi pembangunan tersebut, apa hanya sekedar ambisi atau memang betul amanat dari peraturan perundang2an yang harus dilaksanakan.

Dalam Perpres 80 tahun 2019, tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN EKONOMI
DI KAWASAN GRESIK – BANGKALAN – MOJOKERTO – SURABAYA –
SIDOARJO – LAMONGAN, KAWASAN BROMO – TENGGER – SEMERU.

Serta kawasan Selingkar Wilis dan lintas selatan. Pembangunan rumah sakit baru di Kota Lrobolinggo merupakan salah satu penunjang untuk wilayah BTS yang masuk dalam Perpres tersebut.

Perpres 80/2019 merupakan penjelasan atau penjabaran lehih detail mengenai materi yang diperintahkan di dalam undang-undang dibuat sebelumnya. Tentu mengacu pada pasal dari UUD 1945. Selain itu Perpres dapat digunakan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah atau undang-undang.

Saat ini kita harus cerdas dan mampu membedakan mana pembangunan daerah yang diprioritaskan dan ditunjang dengan Perpres yang secara herarki aturan berada di no 4 tertinggi, dan mana pembangunan daerah yang prioritas tapi tidak ditunjang dengan perpres atau peraturan perundang-undangan yang lain.

Janganlah karena kepentingan tertentu lalu amanat konstitusi diabaikan. UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menegaskan bahwa ekskutif dan legislatif merupakan unsur pemerintahan. Keduanya harus bersama-sama mendorong pembangunan daerah tanpa ada unsur intrik di dalamnya selama demi kepentingan umum dan cita-cita kemerdekaan RI, pelayanan dasar kesehatan dan pendidikan yang harus dijamin oleh pemerintah. (***).

Artikel ini telah dibaca 144 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Siswa SMP Kabupaten Probolinggo Borong 8 Medali di Olimpiade IPS se-Jawa Timur

1 Februari 2026 - 23:08

Penerapan Pembelajaran Kelas Rangkap dan Terdiferensiasi Dongkrak Literasi dan Numerasi di Sekolah Pegunungan Kabupaten Probolinggo

1 Februari 2026 - 11:01

Antisipasi Gangguan Kamtib, Rutan Kraksaan Rutin Periksa Inventaris Keamanan

30 Januari 2026 - 09:25

Perkenalkan MoU PN Kraksaan, YBH BaVi Kunjungi Rutan Kraksaan

23 Januari 2026 - 08:51

Kolaborasi KKG Multigrade Wonomerto–Sumberasih Perkuat Pembelajaran Kelas Rangkap

20 Januari 2026 - 08:27

RSUD Tongas Perkuat Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2026

20 Januari 2026 - 07:19

Trending di Kabar Probolinggo