Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 30 Jan 2020

Sidang Perdana Pembobol Website Kemendagri Berlangsung Tak Sampai Sepuluh Menit


Sidang Perdana Pembobol Website Kemendagri Berlangsung Tak Sampai Sepuluh Menit Perbesar

Reporter: Hendry Londo

Editor: Agus Hariyanto

 

 

Pasuruan, Kabarpas.com- Nama Alfian Buyung Suprapto (22), pemuda asal Dusun Klampok, Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan ini sempat menghebohkan tanah air pada akhir September 2019 silam. Pasalnya, jebolan salah satu SMK di Pasuruan ini berhasil membobol website milik Kemendagri RI.

Tak hayal atas keusilannya tersebut, ia harus berurusan dengan pihak Direktorat Siber Mabes Polri. Dan pemuda yang belum memiliki pekerjaan tersebut, pada 25 September 2019 lalu dicokok petugas Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri di rumahnya, dan langsung dilakukan penyidikan serta penahanan di rutan Mabes Polri.

Nah, pada Kamis (30/1/2020) siang, bertempat di ruang sidang chandra Pengadilan Negeri (PN) Bangil, peretas website milik Kememdagri ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sebelum sidang dimulai, pihak majelis hakim yang diketuai oleh Dewantoro dan juga menjabat sebagai Ketua PN Bangil, mempertanyakan pada terdakwa apakah akan menghadapi proses persidangan sendiri atau didampingi oleh penaehat hukum. Dan oleh terdakwa dijawab, dihadapi sendiri.

Dalam memori dakwaan yang dibacakan oleh JPU Hendi dari Kejari Kab.Pasuruan, menyebutkan pada intinya bahwa terdakwa bersalah karena telah meretas atau membobol website milik Kemendagri RI.

“Perbuatan terdakwa telah sah dan meyakinkan melanggar pasal 50 jo pasal 22 huruf B UU No.36, tentang telekomunikasi dan pasal 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat 1 dan atau pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan pasal 49 jo pasal 33 UU No.19 tahun 2016,  tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik,” ucap Hendi di persidangan.

Setelah mendengar memori dakwaan dari JPU, terdakwa Alfian Buyung Suprapto menyatakan mengerti dan memahami serta tidak menyangkal atas dakwaan tersebut.

Sebelum persidangan ditutup, ketua majelis hakim meminta pada JPU untuk menghadirkan para saksi dan saksi ahli pada persidangan pekan depan.

Untuk sekadar diketahui, dari pantauan di lokasi, sidang pembacaan dakwaan ini berjalan cukup singkat tak lebih dari sepuluh menit. (hen/gus).

Artikel ini telah dibaca 67 kali

Baca Lainnya

Audiensi dengan BPK RI, Mas Adi Paparkan Penurunan Angka Kemiskinan di Kota Pasuruan

24 September 2025 - 21:59

BPK RI Tinjau Pelaksanaan Sekolah Rakyat di Pasuruan

24 September 2025 - 21:52

Mas Adi Ajak Ibu-ibu Muslimat NU Bijak dalam Bermedia Sosial

23 September 2025 - 13:17

Pemkot Pasuruan Terima 21 Beton Barrier dari PT Jasa Marga Persero

23 September 2025 - 10:40

Pemkot Pasuruan Lanjutkan Penyaluran Bansos Daerah untuk 724 KPM

22 September 2025 - 20:57

Ratusan Anak di Pasuruan Meriahkan Lomba Mewarnai

20 September 2025 - 16:11

Trending di Berita Pasuruan