Reporter: Hendry Londo
Editor: Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com- Nama Alfian Buyung Suprapto (22), pemuda asal Dusun Klampok, Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan ini sempat menghebohkan tanah air pada akhir September 2019 silam. Pasalnya, jebolan salah satu SMK di Pasuruan ini berhasil membobol website milik Kemendagri RI.
Tak hayal atas keusilannya tersebut, ia harus berurusan dengan pihak Direktorat Siber Mabes Polri. Dan pemuda yang belum memiliki pekerjaan tersebut, pada 25 September 2019 lalu dicokok petugas Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri di rumahnya, dan langsung dilakukan penyidikan serta penahanan di rutan Mabes Polri.
Nah, pada Kamis (30/1/2020) siang, bertempat di ruang sidang chandra Pengadilan Negeri (PN) Bangil, peretas website milik Kememdagri ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sebelum sidang dimulai, pihak majelis hakim yang diketuai oleh Dewantoro dan juga menjabat sebagai Ketua PN Bangil, mempertanyakan pada terdakwa apakah akan menghadapi proses persidangan sendiri atau didampingi oleh penaehat hukum. Dan oleh terdakwa dijawab, dihadapi sendiri.
Dalam memori dakwaan yang dibacakan oleh JPU Hendi dari Kejari Kab.Pasuruan, menyebutkan pada intinya bahwa terdakwa bersalah karena telah meretas atau membobol website milik Kemendagri RI.
“Perbuatan terdakwa telah sah dan meyakinkan melanggar pasal 50 jo pasal 22 huruf B UU No.36, tentang telekomunikasi dan pasal 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat 1 dan atau pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan pasal 49 jo pasal 33 UU No.19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik,” ucap Hendi di persidangan.
Setelah mendengar memori dakwaan dari JPU, terdakwa Alfian Buyung Suprapto menyatakan mengerti dan memahami serta tidak menyangkal atas dakwaan tersebut.
Sebelum persidangan ditutup, ketua majelis hakim meminta pada JPU untuk menghadirkan para saksi dan saksi ahli pada persidangan pekan depan.
Untuk sekadar diketahui, dari pantauan di lokasi, sidang pembacaan dakwaan ini berjalan cukup singkat tak lebih dari sepuluh menit. (hen/gus).