Reporter: Moch Wildanov
Editor: Agus Hariyanto
Probolinggo, Kabarpas.com – Polres Probolinggo berhasil mengamankan pelaku curanmor atas nama Tiarsu,(35), warga Nguling, Kabupaten Pasuruan. Minggu, (26/01/2020).
Sasaran pelaku dinilai cukup unik yaitu mengincar calon korbanya yang sedang berteduh di tempat sepi saat turun hujan.
Terungkapnya aksi pelaku berawal dari laporan korban bernama Sutrisno, warga Krajan, yang telah lapor ke Mapolsek Lumbang kalau motornya diambil oleh pelaku. Berkat laporan tersebut, unit Reskrim Polres Probolinggo berhasil mengamankan pelaku di kawasan Pasuruan.
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 motor yang salah satunya adalah diduga hasil kejahatan dan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.
Kepada wartawan Kabarpas.com biro Probolinggo, AKPB Eddwi Kurniyanto, Kapolres Probolinggo menuturkan, pelaku berjumlah dua orang, yang satu berhasil diamankan dan satunya masih buron.
“Dihimbau kepada nasyarakat khususnya pengguna kendaraan bermootor roda 2, bila berteduh saat hujan hendaknya memilih tempat yang aman agar kejadian di atas bisa dihindari,” terangnya.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Responsip masyarakat juga sangat diperlukan, agar Polres Probolinggo bisa dengan cepat reaksi bila terjadi tindak kejahatan. Pokoknya Polres Probolinggo akan menumpas segala tindak kejahatan di wilayah Probolinggo,“ tutupnya. (wil/gus).



















