Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 17 Jan 2020

Cabuli Siswinya hingga Berkali-kali, Oknum Guru di Probolinggo Ditangkap Polisi


Cabuli Siswinya hingga Berkali-kali, Oknum Guru di Probolinggo Ditangkap Polisi Perbesar

Reporter : Moch Wildanov

Editor : Agus Hariyanto

 

Probolinggo, Kabarpas.com – Oknum guru berinisial – AY ( 35 ) warga Paiton, Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan unit PPA Polres Probolinggo, karena terbukti bersalah telah mencabuli muridnya sendiri sebut saja bunga (13). Bahkan, aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku AY ini telah dilakukan kepada korban hingga berkali-kali.

Aksi yang tidak layak diperbuat oleh tenaga pendidik ini, dilakukan di setiap jam istirahat atau waktu ruang kelas kosong. Dan aksi bejat sang oknum guru ini telah berlangsung sejak korban duduk kelas IV.

Namun, setelah korban kelas VI perbuatan layaknya suami istri dilakukan oleh pelaku. Dan sudah dilakukan sebanyak 4 kali. Bahkan, aksi tidak pantas ini diakui terakhir kali dilakukan pada tanggal 7 Januari 2020.

Aksi bejat guru yang statusnya honorer ini terbongkar, setelah ada kecurigaan guru lain yang mengetauhi perkembangan korban yang tidak layak dan sering murung.

Dan berkat bujuk rayu, akhirnya korban mengaku kalau dirinya dicabuli oleh oknum guru pelajaran Ilmu Pengetauhan Alam (IPA).

Mendengar pengakuan korban, dan informasi tersebut akhirnya terdengar oleh R orang tuanya. Tak terima anaknya dicabuli, orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke polisi.

Kepada wartawan kabarpas.com, Kanit PPA Polres Probolinggo Bripka Isyana Reni Antasari menjelaskan, setelah ada laporan pihaknya langsung menindak lanjuti dan dari hasil dari visum selaput organ korban pecah. Dari situlah pihaknya langsung melakukan upaya penangkapan.

“Kita terus kembangkan, bisa saja aksi ini tidak diakukan oleh seorang saja, masih kita kembangkan. Dan rencana akan kita lakukan tes kejiwaan pelaku,” terangnya.

Akibat perbuatannya pelaku diancam pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (wil/gus).

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Siswa SMP Kabupaten Probolinggo Borong 8 Medali di Olimpiade IPS se-Jawa Timur

1 Februari 2026 - 23:08

Penerapan Pembelajaran Kelas Rangkap dan Terdiferensiasi Dongkrak Literasi dan Numerasi di Sekolah Pegunungan Kabupaten Probolinggo

1 Februari 2026 - 11:01

Antisipasi Gangguan Kamtib, Rutan Kraksaan Rutin Periksa Inventaris Keamanan

30 Januari 2026 - 09:25

Perkenalkan MoU PN Kraksaan, YBH BaVi Kunjungi Rutan Kraksaan

23 Januari 2026 - 08:51

Kolaborasi KKG Multigrade Wonomerto–Sumberasih Perkuat Pembelajaran Kelas Rangkap

20 Januari 2026 - 08:27

RSUD Tongas Perkuat Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2026

20 Januari 2026 - 07:19

Trending di Kabar Probolinggo