Reporter : Moch Wildanov
Editor : Agus Hariyanto
Probolinggo, Kabarpas.com – Tiga orang pembuat petasan berhasil diamankan unit reskrim Polres Probolinggo. Mereka adalah Syamdudin, Subairi, dan Hasan Basri, ketiganya beralamatkan di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Minggu (26/05/2019).
Selain mengamankan 3 orang tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti. Di antaranya yaitu belasan kilogram bubuk mesiu, ribuan sumbu petasan, gulungan kertas, dan beberapa alat untuk pembuat petasan.
Ketiga pelaku berhasil ditangkap unit reskrim Polres Probolinggo. Itu setelah petugas mendapatkan laporan masyarakat, dari situ petugas bergerak cepat untuk mengamankan ketiga pelaku di rumahnya masing-masing.
Kepada wartawan kabarpas.com, AKP Riyanto, Kasat Reskrim Polres Probolinggo menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku ini merupakan bagian dari operasi pekat (penyakit masyarakat).
“Kami akan terus mendalami kasus ini guna memastikan peruntukan barang berbahaya (handak),” terangnya kepada Kabarpas.com.
Akibat perbuatanya, ketiga pelaku dijerat pasal 1, ayat 1 UU Darurat no .12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kami akan pastikan dan terus kembangkan dimungkinkan masih ada lagi pembuat petasan ini, mengingat 3 pelaku berasal dari wilayah yang sama,” ujarnya.
“Diharapkan kerja sama masyarakat luas, agar probolinggo bebas dari barang berbahaya bisa segera terlaksana,” tambahnya. (wil/gus).