Banyuwangi (Kabarpas.com) – Pembangunan Tower BTS di RT/RW 02/02, Dusun Palurejo, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, menuai penolakan warga sekitar Tower. Pasalnya pendirian Tower itu, hanya berjarak 10 meter dari pemukiman warga, dan tanpa ada musyawarah dengan warga sekitar Tower tersebut.
Dari pantauan Kabarpas.com, bangunan masih terlihat pondasi Tower yang selesai dicor. Salah satu warga sekitar yang dikonfirmasi Kabarpas.com mengatakan, warga sudah mencari informasi terkait legalitas pendirian Tower tersebut di kantor desa setempat, namun jawaban kades setempat kurang memuaskan.
“Saat di balai desa, Kades malah menyarankan untuk mengadu atau lapor ke Pengadilan,” kata Khomariah kepada Kabarpas.com, Selasa, (13/12/2016).
Ironisnya lagi warga menuding ada oknum petugas yang mengiming-imingi salah satu warga yaitu dengan uang Rp 5 juta, untuk menandatangani pendirian Tower tersebut.
“Namun saya menolak, dan saya sarankan agar dipindah saja,” ujar Asma’i salah satu warga setempat kepada Kabarpas.com.
Seperti tak menghiraukan keluh kesah warha, Meski ditolak pembangunan tower di lahan milik H Arbiyah tetap dilakukan. Malah proses pengecoran pondasinya telah tuntas dilaksanakan. (dik/sym).













