Banyuwangi (Kabarpas.com) – Seorang pria berinisial AS harus berurusan dengan Polisi, lantaran diduga telah membawa senjata tajam (sajam), pada saat menonton sebuah konser dangdut, di Desa Kedungringin, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Bangorejo AIPDA Gatot Kukuh Suryawan menjelaskan, situasi konser dangdut yang awalnya kondusif berubah menjadi gaduh. Kerumunan pemuda terlihat saling baku hantam, hingga akhirnya pihaknya pun langsung melerai pertengkaran tersebut.
“Akhirnya kami juga mengamankan satu orang remaja, yang diduga membawa senjata tajam untuk dibawa ke kantor,” tegas Aipda Gatot kepada Kabarpas.com, Selasa (22/11/2016).
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikam kepada AS atas kepemilikan senjata tajam tersebut.
“Jika nanti sudah ada bukti yang kuat bahwasanya senjata tajam tersebut miliknya, maka kami akan tingkatkan kasus ini ke proses penyidikan. Selanjutnya ia akan kami jerat dengan UU Nomer 15 Tahun 2001 tentang senjata tajam dengan kurungan maksimal 10 Tahun penjara,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Selain senjata tajam Polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan Nomer Polisi (Nopol) P. 2025 VQ, Vario nopol P 6297 VT, dan Grand. (dik/sym).













