Jember, Kabarpas.com – Penyebaran konten visual yang mencatut nama Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua DPP PAN Zulkifli Hasan, memicu respons politik dan langkah hukum dari organisasi sayap partai. Konten tersebut berisi kutipan bernada kontroversial yang menyebut “tugas rakyat hanya membayar pajak dan tidak seharusnya ikut urusan pemerintah”, dan dinyatakan sebagai hoaks oleh Barisan Muda (BM) PAN.
Di tengah langkah hukum yang ditempuh BM PAN Pusat dengan melaporkan penyebar konten tersebut ke Mabes Polri, dukungan datang dari daerah. Ketua DPD PAN Jember, H. Abdus Salam menjadi salah satu tokoh yang secara terbuka menyatakan sikap tegas terhadap penyebaran informasi menyesatkan tersebut.
Bagi Abdus Salam (Cak Salam) langkah hukum bukan sekadar respons organisasi, melainkan bagian dari upaya menjaga kualitas ruang publik dari praktik disinformasi. Ia menilai, penyebaran kutipan palsu yang disematkan kepada pejabat publik berpotensi membentuk persepsi keliru di masyarakat jika tidak segera diluruskan.
“Kami mendukung langkah adik-adik BM PAN pusat, dengan menempuh jalur hukum, atas narasi menyesatkan yang disematkan kepada ketua umum kami. Kami percaya aparat penegak hukum di negeri ini bisa menyelesaikan masalah yang mencemarkan nama baik ketua kami,” ujar Cak Salam.
Ia menegaskan, dukungan dari DPD PAN Jember tidak berdiri semata pada loyalitas struktural partai, tetapi juga pada prinsip bahwa demokrasi membutuhkan informasi yang akurat. Menurutnya, hoaks yang dikemas dalam bentuk visual seperti video dan gambar memiliki daya sebar dan pengaruh yang lebih kuat, sehingga harus direspons secara serius.
Karena itu, ia menaruh harapan pada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional.
Sementara, BM PAN menilai narasi itu sebagai bentuk disinformasi yang sengaja diproduksi untuk mendiskreditkan tokoh partai di ruang publik. Dalam pernyataan resminya, organisasi kepemudaan tersebut menegaskan bahwa kutipan yang beredar tidak pernah disampaikan oleh Zulkifli Hasan.
Sebagai tindak lanjut, pada tanggal 21 April 2026, tim advokasi BM PAN melaporkan sejumlah akun media sosial ke Mabes Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk pencemaran nama baik.
Wakil Ketua Umum DPP BM PAN Munir Sara, menyatakan pihaknya memandang serius penyebaran konten yang dinilai manipulatif tersebut. Ia menyebut langkah hukum sebagai bagian dari upaya menjaga integritas organisasi sekaligus merespons apa yang mereka anggap sebagai serangan sistematis.
“Konten yang beredar merupakan manipulasi yang menyesatkan dan berpotensi merusak kepercayaan publik. Ini bukan semata soal individu, tetapi juga menyangkut kualitas ruang publik dan demokrasi,” ujar Munir dalam keterangan tertulis.
BM PAN juga menyoroti tren penggunaan konten visual provokatif dalam penyebaran disinformasi di media sosial. Mereka menilai praktik semacam itu berpotensi memperkeruh ruang publik dan memicu polarisasi.
BM PAN menegaskan bahwa tudingan terhadap Zulkifli Hasan sebagai sosok yang anti kritik tidak memiliki dasar. Mereka mengklaim selama ini yang bersangkutan justru mendorong keterbukaan pemerintah terhadap aspirasi masyarakat.
Selain menempuh jalur hukum, BM PAN menginstruksikan kadernya untuk mengawal proses tersebut sekaligus meningkatkan kampanye literasi digital. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga kondusivitas publik di tengah maraknya penyebaran informasi yang belum terverifikasi. (dan/ian).

















