Surabaya, Kabarpas.com – Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida (Perseroda).
Namun demikian, fraksi berlambang pohon beringin itu tetap meminta penjelasan komprehensif terkait risiko usaha, transparansi, serta dampak fiskal atas rencana penambahan modal sebesar Rp300 miliar pada tahun anggaran 2026.
Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Jatim, Sobirin, menyampaikan pemandangan umum fraksinya dalam rapat paripurna. Ia menjelaskan, secara kinerja, PT Jamkrida (Perseroda) menunjukkan capaian yang cukup baik. Berdasarkan hasil kajian, biaya modal (cost of equity) atau tingkat keuntungan yang diberikan kepada pemegang saham dinilai baik dari sisi finansial maupun manfaat sosial, bahkan menempati urutan keempat dari seluruh BUMD di Jawa Timur.
“Selain itu, berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2024, kualitas pengelolaan perusahaan dinyatakan dalam kategori sehat,” ujar Sobirin.
Ia memaparkan, melalui Perda Nomor 8 Tahun 2013 telah ditetapkan modal dasar PT Jamkrida sebesar Rp600 miliar. Namun hingga kini, modal disetor baru mencapai Rp180 miliar, dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai pemegang saham pengendali.
Saat ini, gearing ratio PT Jamkrida berada di posisi 35 kali. Sesuai ketentuan perundangan, rasio tersebut tidak boleh melampaui 40 kali terhadap modal sendiri. Kondisi ini dinilai membatasi ruang perusahaan untuk memperluas kapasitas penjaminan jika tidak ada tambahan modal disetor.
Sobirin menambahkan, perusahaan telah memiliki perencanaan strategis dalam pengembangan bisnis dan efisiensi operasional. Bahkan, PT Jamkrida menargetkan perluasan layanan hingga menjangkau satu juta UMKM dan koperasi di Jawa Timur.
Untuk mencapai target tersebut, diperlukan penguatan regulasi dan kapasitas permodalan.
Data hingga Juni 2025 mencatat PT Jamkrida telah menyalurkan penjaminan kepada 122.750 UMKM dengan total nilai penjaminan lebih dari Rp10,1 triliun. Jawa Timur sendiri tercatat sebagai provinsi dengan jumlah UMKM terbanyak di Indonesia.
“Penyertaan modal daerah dapat dilakukan untuk penambahan modal BUMD sebagaimana diatur dalam Pasal 333 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini penting untuk memastikan kemudahan akses permodalan bagi koperasi dan UMKM yang selama ini terkendala agunan di perbankan,” jelasnya.
Pemprov Jatim mengusulkan tambahan modal disetor sebesar Rp300 miliar pada tahun 2026, sehingga total modal disetor menjadi Rp480 miliar, dengan batas maksimal modal dasar Rp600 miliar.
Usulan tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan prioritas program dalam APBD 2026.
Sobirin juga menyinggung kondisi perekonomian Jawa Timur yang pada 2025 tumbuh 5,33 persen (c-to-c), konsisten di atas rata-rata nasional. Kondisi tersebut dinilai menjadi modal penting bagi BUMD dalam menjaga stabilitas fiskal daerah pada 2026 dan 2027.
Dari analisis kelayakan, penambahan modal diperkirakan akan meningkatkan pendapatan dari imbal jasa maupun non-imbal jasa serta berdampak positif terhadap pergerakan ekonomi daerah. Karena itu, Fraksi Golkar menilai Pemprov layak mempertimbangkan penambahan modal ke PT Jamkrida (Perseroda). (bro/ian).

















