Jumat, 13 Maret 2026 – 07.44 | 1672 kali dilihat
Jember, Kabarpas.com – Pemerintah Kabupaten Jember memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026. Namun, besaran yang diberikan ditetapkan sebesar 50 persen setelah melalui proses sinkronisasi dengan pemerintah pusat.
Bupati Jember Muhammad Fawait menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya mengusulkan pemberian THR sebesar 100 persen. Namun hasil koordinasi dengan Kementerian Hukum menetapkan bahwa daerah hanya diperbolehkan memberikan 50 persen.
“Waktu itu kami mengajukan 100 persen. Tapi hasil sinkronisasi dengan Kementerian Hukum hanya boleh 50 persen. Padahal anggaran kami sebenarnya sudah siap,” kata Fawait saat ditemui usai apel di Alun-Alun Jember.
Ia menegaskan bahwa meskipun besaran yang disetujui tidak penuh, Pemerintah Kabupaten Jember tetap berkomitmen memberikan THR kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
Menurut Fawait, kebijakan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap aparatur yang selama ini berperan dalam menjalankan berbagai layanan publik.
“Di saat ada daerah lain yang tidak memberikan, Jember tetap memberikan kepada PPPK paruh waktu yang jumlahnya juga paling banyak di Indonesia,” ujarnya.
Berdasarkan data pemerintah daerah, jumlah PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Jember saat ini mencapai 8.344 orang. Mereka tersebar di berbagai sektor pelayanan publik, mulai dari tenaga pendidikan, tenaga teknis, hingga berbagai bidang pelayanan administratif di lingkungan pemerintah daerah.
Fawait menyebut Jember menjadi salah satu daerah dengan jumlah PPPK Paruh Waktu terbanyak di Indonesia. Karena itu, pemerintah daerah merasa perlu memberikan kepastian kebijakan agar para pegawai dapat menyambut Lebaran dengan lebih tenang.
Ia juga menyampaikan bahwa kepastian pemberian THR tersebut telah diumumkan sebelumnya pada malam ke-21 Ramadan.
“Di malam 21 Ramadan yang penuh berkah itu kami pastikan seluruh PPPK paruh waktu di Kabupaten Jember akan mendapatkan THR Lebaran 2026,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Jember menargetkan pencairan THR tersebut dapat dilakukan dalam waktu dekat. Menurut Fawait, proses penyaluran ditargetkan rampung paling lambat awal pekan depan.
“Targetnya maksimal hari Senin atau Selasa sudah cair,” ujarnya.
Sementara itu, teknis perhitungan besaran THR serta mekanisme pencairannya akan ditangani oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember. Dengan adanya kepastian tersebut, ribuan PPPK Paruh Waktu di Jember kini memiliki kejelasan terkait hak mereka menjelang perayaan Idul Fitri. (dan/ian).

















