Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 5 Mar 2026

Soal E-KTP Viral, Kecamatan Patrang Jelaskan Mekanisme Cetak di Dispendukcapil


Soal E-KTP Viral, Kecamatan Patrang Jelaskan Mekanisme Cetak di Dispendukcapil Perbesar

Minggu, 15 Maret 2026 – 19.29 | 2417 kali dilihat

 

Jember, Kabarpas.com – Sebuah video keluhan pelayanan pembuatan KTP elektronik (E-KTP) yang diunggah warga Kecamatan Patrang di TikTok sempat menjadi perhatian publik. Dalam video tersebut, pemilik akun berinisial B menyampaikan kekecewaan terhadap proses pelayanan administrasi kependudukan.

Menindaklanjuti hal itu, pihak Kecamatan Patrang memastikan bahwa proses pengurusan E-KTP yang bersangkutan sebenarnya telah berjalan sesuai prosedur. Klarifikasi disampaikan oleh Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Patrang, Rini Ramayanti, saat ditemui di kantor kecamatan.

Menurut Rini, pelayanan administrasi untuk warga yang dimaksud sudah diproses oleh petugas kecamatan. Namun, proses penerbitan kartu fisik memang tidak dilakukan di kantor kecamatan.

“Untuk pelayanan E-KTP yang sempat viral di TikTok itu sebenarnya sudah kami proses di Kecamatan Patrang. Yang bersangkutan sudah kami beri informasi bahwa pengambilan KTP dilakukan di Dispendukcapil. Mungkin beliau kurang sabar menunggu prosesnya sehingga sebelum selesai sudah meninggalkan lokasi dan kemudian menyampaikan keluhannya di TikTok,” ujar Rini.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme pelayanan E-KTP di beberapa kecamatan wilayah perkotaan Jember memang memiliki alur tersendiri. Untuk Kecamatan Patrang, Sumbersari, dan Kaliwates, proses pencetakan kartu identitas dilakukan langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember.

“Di kecamatan hanya dilakukan pendaftaran dan proses administrasinya saja. Untuk pencetakan dan pengambilan KTP dilakukan di Dispendukcapil. Berbeda dengan beberapa kecamatan lain yang memang memiliki fasilitas cetak langsung di kantor kecamatan,” jelasnya.

Terkait waktu penyelesaian dokumen, Rini mengatakan bahwa secara umum proses penerbitan E-KTP membutuhkan waktu sekitar satu minggu. Namun dalam situasi tertentu, pelayanan bisa dipercepat melalui koordinasi dengan Dispendukcapil.

“Biasanya kami sampaikan estimasi sekitar satu minggu. Tapi bisa saja lebih cepat, tergantung proses di Dispendukcapil. Kalau ada kebutuhan mendesak seperti untuk sekolah atau administrasi penting lainnya, kami bisa langsung berkoordinasi agar prosesnya diprioritaskan,” tambahnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dispendukcapil saat ini memang tengah melakukan pembenahan sistem pelayanan administrasi kependudukan. Pembaruan tersebut mencakup peningkatan sistem layanan, penataan alur administrasi, serta penguatan sosialisasi kepada masyarakat agar mekanisme pelayanan dapat dipahami secara lebih luas.

Pihak kecamatan berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh sebelum menarik kesimpulan terkait pelayanan publik. Di sisi lain, pemerintah daerah menyatakan akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar layanan administrasi kependudukan di Jember semakin cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan warga. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Diskan Kabupaten Probolinggo dan DKP Jatim Gaspol Benahi Garam Rakyat

30 April 2026 - 12:57

Kompak! Biker Honda Vario Ramaikan “Laki Code” Lewat Satmori dan Night Ride di Blitar

30 April 2026 - 12:41

MPM Honda Jatim Dukung Pemilihan Pemuda Pelopor Keselamatan 2026 

29 April 2026 - 19:12

Harlah Ansor ke-92, GP Ansor Kraksaan Bagikan Obat Pertanian Bagi Petani

29 April 2026 - 11:15

Kupas Teknologi CRF1100L Africa Twin, MPM Honda Jatim Ajak Jurnalis Otomotif Kenali Lebih Dekat Big Bike Honda

29 April 2026 - 11:08

Perkuat Peran Pendidik, MPM Honda Jatim Edukasi Guru SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen tentang Keselamatan Berkendara

29 April 2026 - 11:03

Trending di Kabar Otomotif