Reporter: Emen Sugeng Hariyono
Editor: Ian Arieshandy
Pasuruan, Kabarpas.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Poros Tengah melakukan aksi audiensi di Kantor DPRD Kota Pasuruan guna mempertanyakan legalitas pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Sekolah Rakyat. Aliansi menduga adanya pelanggaran tata ruang dan ketidaksesuaian material pembangunan yang berpotensi merugikan negara.
Dalam audiensi tersebut, Aliansi Poros Tengah menyoroti penggunaan lahan yang diduga berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Meskipun proyek tersebut berstatus strategis nasional, pihak aliansi menegaskan bahwa perlindungan terhadap lahan produktif merupakan kewajiban hukum pemerintah daerah yang tidak boleh diabaikan.
Sugeng Samiaji, Ketua Aliansi Poros Tengah, menyatakan bahwa terdapat indikasi ketidaksinkronan data terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) antara sistem aplikasi dengan data di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
”Kami menemukan adanya simpang siur terkait peta lokasi. Selain itu, kami mengantongi bukti dugaan penggunaan material ilegal. Izin tambang penyedia adalah untuk komoditas Sirtu, namun yang dikirim ke lokasi adalah tanah uruk. Ini jelas menyalahi izin komoditas dan berpotensi merugikan negara,” ujar Sugeng dalam keterangannya di Gedung DPRD Kota Pasuruan.
Aliansi secara resmi meminta DPRD Kota Pasuruan untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Satpol PP dan Pemerintah Kota agar menghentikan sementara aktivitas di lokasi proyek hingga seluruh dokumen legalitas dan perizinan dinyatakan lengkap dan transparan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan, Koko Arie Hidayat, menjelaskan bahwa proyek seluas 7,3 hektar ini merupakan pembangunan tahap kedua untuk fasilitas permanen Sekolah Rakyat. Pihaknya mengklaim seluruh persyaratan administrasi yang diminta pemerintah pusat telah dipenuhi secara sah.
”Secara administratif, posisi Pemerintah Kota Pasuruan sudah sangat jelas dan patuh pada aturan. Pelaksanaan teknis di lapangan merupakan kewenangan kementerian terkait. Kami menargetkan pada Juli 2026, fasilitas ini sudah bisa digunakan untuk kepentingan pendidikan penduduk miskin di Kota Pasuruan,” jelas Koko Arie.
Aliansi Poros Tengah menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan kepastian hukum terkait status lahan LP2B dan keabsahan material yang digunakan. (emn/ian).



















