Jakarta, Kabarpas.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menolak wacana pembentukan satuan tugas (satgas) penanganan bencana yang berorientasi pada Pulau Jawa. Ia menilai pendekatan Jawa-sentris berpotensi menimbulkan ketimpangan penanganan bencana dan tidak sejalan dengan prinsip keadilan bagi seluruh wilayah Indonesia.
Menurut Selly, bencana alam merupakan persoalan nasional yang menuntut penanganan menyeluruh, mengingat Indonesia adalah negara kepulauan dengan tingkat kerawanan bencana yang merata di hampir seluruh wilayah. Karena itu, kebijakan kebencanaan dinilai tidak tepat jika dirancang dengan perspektif regional sempit.
“Bencana itu tidak hanya terjadi di Jawa. Kalau pendekatannya Jawa-sentris, maka daerah lain seolah-olah berada di urutan kedua. Padahal, masyarakat di luar Jawa juga memiliki hak yang sama atas perlindungan negara,” ujar Selly saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut mengingatkan bahwa sejumlah wilayah di luar Jawa—seperti Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, hingga kawasan timur Indonesia—memiliki kerentanan bencana yang tidak kalah serius. Bahkan, sebagian wilayah tersebut memegang peran strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan nasional, terutama kawasan hutan dan daerah pesisir.
Selly menilai, pembentukan satgas kebencanaan semestinya difokuskan pada penguatan koordinasi nasional lintas kementerian dan lembaga, bukan dibatasi pada satu wilayah geografis. Ia khawatir, jika pendekatan Jawa-sentris tetap dipaksakan, maka upaya mitigasi dan kesiapsiagaan di daerah lain berisiko terpinggirkan.
“Penanganan bencana harus bersifat menyeluruh dan berjangka panjang. Jangan sampai kebijakan ini justru memperlebar kesenjangan antarwilayah dalam hal kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana,” kata politisi asal daerah pemilihan Jawa Barat VIII itu.
Lebih jauh, Selly menegaskan Komisi VIII DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah di bidang kebencanaan. DPR, kata dia, mendorong agar setiap kebijakan yang diambil tetap berlandaskan prinsip keadilan sosial, kesetaraan wilayah, serta perlindungan bagi seluruh warga negara.
Ia menambahkan, DPR pada prinsipnya mendukung penguatan sistem penanganan bencana nasional. Namun, perumusan kebijakan tersebut harus dilakukan secara inklusif dan mencerminkan kehadiran negara di seluruh wilayah Indonesia. “Negara harus hadir untuk semua daerah, bukan hanya untuk wilayah tertentu,” ujar Selly. (ren/ian).



















