Jember, Kabarpas.com – Proses pergantian Wakil Ketua DPRD Jember dari Fraksi Partai NasDem masih berproses di internal partai. Kekosongan pimpinan dewan terjadi menyusul Wakil Ketua DPRD Jember, Dedi Dwi Setiawan, yang terjerat kasus dugaan korupsi dan kini telah ditahan oleh Kejaksaan.
Sekretaris DPD Partai NasDem Jember, Bambang Hariyanto mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat usulan ke DPW Partai NasDem Jawa Timur beberapa hari lalu. Dalam surat tersebut, DPD NasDem Jember mengusulkan tiga nama kader yang dinilai siap mengisi posisi Wakil Ketua DPRD Jember.
“Yang diusulkan dari DPD ada tiga nama. David Handoko Seto (Komisi C), Budi Wicaksono (Komisi A), dan Fatmawati (Komisi D). Sebenarnya ada lima calon dan semuanya punya peluang, tetapi yang menyatakan siap dan melampirkan surat pernyataan ada tiga orang,” ujar Bambang, Kamis (29/1/2026).
Namun demikian, Bambang menegaskan bahwa kewenangan penentuan sepenuhnya berada di tangan DPP Partai NasDem. DPD hanya sebatas mengusulkan ke DPW, yang selanjutnya diteruskan ke DPP untuk diputuskan.
“DPD tidak punya kewenangan menentukan. Kami hanya mengusulkan ke DPW, lalu DPW meneruskan ke DPP. Nanti dari DPP akan turun siapa nama penggantinya,” jelasnya.
Terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Dedi Dwi Setiawan sebagai anggota DPRD Jember, Bambang menyebut proses tersebut masih menunggu putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kalau PAW itu menunggu inkrah. Kebutuhan mendesak saat ini adalah pergantian pimpinan dewan, karena unsur pimpinan itu kolektif kolegial dan dibutuhkan dalam pengambilan keputusan,” katanya.
Saat ditanya soal honor atau gaji Dedi Dwi Setiawan yang masih diterima meski sudah menjadi tahanan kejaksaan, Bambang enggan memberikan penjelasan lebih jauh dan mempersilakan wartawan menanyakan langsung ke pimpinan DPRD Jember.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim membenarkan bahwa hingga saat ini gaji Dedi Dwi Setiawan masih dibayarkan. Menurutnya, belum ada dasar hukum untuk menghentikan hak keuangan anggota DPRD sebelum ada putusan pengadilan yang inkrah.
“Informasi yang saya dapat (dari Sekwan), gaji masih diterima karena tidak ada dasar untuk memotong atau menghentikan gaji anggota DPRD, kecuali perkaranya sudah inkrah,” ungkapnya.
Kondisi ini menuai sorotan publik. Seorang pejabat publik yang telah berstatus tahanan dan diduga terlibat kasus korupsi, namun masih menerima gaji dari uang rakyat, dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Di tengah tuntutan transparansi dan integritas pejabat, praktik tersebut memperlebar jarak kepercayaan antara rakyat dan wakilnya di lembaga legislatif. (dan/ian).



















