Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 7 Mei 2025

9.038 Pekerja Rentan di Kota Pasuruan Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan Lewat DBHCHT


9.038 Pekerja Rentan di Kota Pasuruan Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan Lewat DBHCHT Perbesar

Reporter: Sudiono

Editor: Ian Arieshandy

 

Pasuruan, Kabarpas.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Pasuruan melakukan penandatanganan kerja sama untuk perlindungan 9.038 pekerja rentan di wilayah Kota Pasuruan, Selasa, (06/05/2025).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Sulistijo N. Wirjawan, dalam keterangannya, mengatakan, “Saya mengapresiasi penandatanganan kerja sama ini, sinergitas ini merupakan bentuk konkret kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kerja yang menyeluruh kepada kelompok pekerja rentan, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan sosial yang berkelanjutan”.

“Mereka menerima kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang bersumber dari alokasi lebih kurang sebesar Rp. 2M dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan prioritas pekerja rentan Kota Pasuruan tahun 2025 selama delapan bulan terhitung April hingga Desember 2025,” katanya.

Adanya perlindungan tersebut diharapkan mampu menjadi jaring pengaman yang dapat membantu masyarakat miskin ekstrem. Tentunya juga mendorong implementasi yang sejalan dengan instruksi presiden No. 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, imbuh Sulis.

Program dasar BPJS Ketenagakerjaan di antaranya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang mana jika pekerja mengalami kecelakaan kerja maka pekerja dan keluarga tidak perlu mengeluarkan biaya karena BPJS Ketenagakerjaan akan menjaminnya hingga sembuh.

Selanjutnya, program dasar kedua adalah Jaminan Kematian adalah uang tunai yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia nilai Santunan yang diberikan sebesar Rp 42 juta dan beasiswa bagi anak peserta yang meninggal dunia minimal kepesertaan tiga tahun sebesar maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak, ucap Sulis.

Lebih lanjut, Sulis menjelaskan, “Perlindungan ini juga untuk kehidupan yang layak dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. “BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial ekonomi bagi para pekerja, baik pekerja formal atau pekerja informal. Program perlindungan ini sangat penting, mendasar, dan pastinya sangat bermanfaat karena manfaatnya jumlahnya sangat besar dibanding iuran yang dibayarkan”.

“Semua pihak harus mengambil peran untuk mewujudkan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja baik di sektor formal dan informal, dengan harapan dapat mengurangi masyarakat miskin sehingga pada akhirnya tenaga kerja kita memiliki simpanan untuk ditabung di lembaga keuangan dan menjadi perputaran ekonomi daerah,” ujarnya.

Pihaknya akan terus berkomitmen untuk bersinergi dengan stakeholder terkait. Utamanya untuk memastikan setiap pekerja terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya di wilayah Pasuruan, guna mendukung terciptanya perlindungan secara menyeluruh alias universal coverage,” pungkas Sulis. (ion/ian).

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Seluruh Kecamatan Sudah Sosialisasi, Pembentukan Koperasi Merah Putih di Jember Sesuai Jalur

7 Mei 2025 - 17:10

Wabup Fahmi Halal Bihalal Bersama Ratusan Guru di Kecamatan Paiton

7 Mei 2025 - 07:52

DPRD Serahkan Rekomendasi LKPj Bupati 2024

7 Mei 2025 - 07:50

Wali Kota Pasuruan Tinjau SPPG di Yayasan Mitra Mandiri

7 Mei 2025 - 07:45

Belajar dari Bayi

7 Mei 2025 - 07:41

Ramadhipa Melesat Cetak Sejarah Kibarkan Merah Putih di Portugal

6 Mei 2025 - 21:42

Trending di Kabar Otomotif