Probolinggo (Kabarpas.com) – Forum Silaturahmi Mantan Tahanan Dan Narapidana (Fosil Maharana), mengapresiasi atas diputus bebasnya Hendra Saputra, (33). Sang office boy yang tersandung kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) pada 2012 silam itu, pada tanggal 21 Januari 2016 lalu diputus bebas murni oleh Mahkamah Agung.
Tak hanya itu, Fosil Maharana sendiri bersama sejumlah pendamping hukum yang selama ini memperjuangkan nasib Hendra, menggelar acara potong tumpeng di sebuah rumah di Jalan Parakan Waas Kota Bandung Jawa Barat. Minggu, (24/01/2016).
Ketua Umum Fosil Maharana Jumanto mengatakan, bebasnya Hendra Saputra oleh Mahkamah Agung dinilai sangat terlambat. Sebab menurutnya Hendra yang tidak lulus Sekolah Dasar ini tetap menyandang status sosial sebagai mantan narapidana di lingkungan dan tempat tinggalnya. Karena, Hendra sebelumnya sudah menjalani 13 bulan masa kurungan di Lapas Cipinang.
“Kami sangat bersyukur, karena perjuangan selama ini akhirnya mendapat apresiasi dari pihak penegak hukum,” kata Jumanto kepada Kabarpas.com saat dihubungi melalui sambungan telpon.
Selain itu, pria asal Probolinggo ini mengungkapkan, selain dinyatakan bebas Murni oleh MA, MA juga harus memulikan namanya dibersihkan. “Khawatir masyarakat memandang sebelah mata terhadap Hendra Saputra ini. Oleh karena itu, saya meminta pada Mahkamah Agung, supaya membersihkan namanya juga,” imbuhnya.
Mantan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Probolinggo ini mengatakan, Hendra bersama keluarga kecilnya kini tinggal dan menetap di Desa Cisalada, Kampung Pancuran Tujuh, Cikupa, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
Oleh sebab itu, kebebasan Hendra mengatakan jika banyak kasus lain yang menumbalkan di kalangan orang miskin. “Bukti bahwa orang yang dituduh korupsi tidak semua korupsi. Sebab buktinya ada Hendra Saputra yang jadi korban rekayasa mafia kasus,”pungkasnya. (sam/tin).