Pasuruan (Kabarpas.com) – Sebanyak 58 pasangan suami istri (Pasutri) yang merupakan warga asli Suku Tengger-Bromo tersebut. Mengikuti nikah massal di kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan. Puluhan pasangan yang rata-rata berusia di atas 40 tahun itu, mengikuti nikah massal guna mendapatkan pengesahan berupa akta nikah secara resmi dari negara.
Pantauan Kabarpas.com di lokasi, acara nikah massal yang digelar oleh Ikatan Alumni Pondok Pesantren Sidogiri tersebut berjalan lancar dan khidmat. Bahkan, dalam acara nikah massal ini disaksikan dihadiri oleh Muspika setempat.
“Acara nikah masal ini digelar oleh Ikatan Alumni Ponpes Sidogiri bekerjasama dengan Kemenag Kabupaten Pasuruan. Tujuan acara ini sendiri ialah untuk membantu memudahkan pasangan suami istri, dalam memperoleh akta nikah agar diakui negara sebagai pasangan suami-istri yang sah,” kata Abdul Majid Bahari, ketua pelaksana acara nikah massal tersebut kepada Kabarpas.com. Jumat, (23/10/2015).
Para peserta nikah massal itu sendiri sebagian besar, diikuti oleh pasangan yang sudah menikah. Namun, masih belum memiliki buku nikah. Sehingga tak sedikit dari peserta nikah tersebut sudah punya anak. Bahkan, diantaranya juga ada yang sudah mempunyai beberapa bercucu. Tak hanya itu, yang menarik dari prosesi nikah massal tersebut, ada sejumlah pasangan yang berasal dari kalangan Muallaf (orang yang baru masuk Islam.red).
Selain itu,prosesi nikah massal yang dipusatkan di Masjid Mujahidin, Desa Tosari, Kecamatan Tosari, kabupaten setempat itu. Para peserta sama sekali tak dipungut biaya. Pasalnya, untuk biaya sudah ditanggung oleh pihak panitia penyelenggara. Bahkan, tiap pasangan nikah diberi uang untuk mahar. Yakni, sebesar Rp 100 ribu.
“Mereka sangat butuh akta nikah. Sehingga antusiasmenya pun cukup begitu tinggi. Sebab itu terbukti hanya dalam waktu 20 hari saja, para peserta yang terdaftar sudah sebanyak 58 pasang. Dan mengenai semua biaya juga kami gratiskan,” pungkasnya. (jon/abu).