Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 21 Agu 2024

471 Siswa Magang SMKN 2 Pasuruan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan


471 Siswa Magang SMKN 2 Pasuruan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan Perbesar

Reporter: Sudiono

Editor: Ian Arieshandy

 

Pasuruan, Kabarpas.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan bersama SMKN 2 Pasuruan melaksanakan penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada perwakilan siswa yang akan melaksanakan Prkatek kerja lapangan tahun 2024.

Sebagai salah satu program wajib bagi peserta didik jenjang SMK, Praktek Kerja Lapangan (PKL) adalah kegiatan belajar langsung agar peserta didik mendapatkan pengalaman kerja nyata. PKL ini diikuti oleh sebanyak 471 peserta didik kelas XII tahun pelajaran 2023-2024.

Dalam sambutannya Kepala Sekolah SMKN 2 Pasuruan, Evi Ristiana Andayani dalam sambutannya menyampaikan, perlindungan siswa magang ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021 yang mewajibkan mahasiswa dan pelajar magang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan kematian.

Evi berharap agar para peserta didiknya bisa mengambil manfaat dan belajar sebanyak mungkin selama berada di tempat PKL masing – masing. Dan selama melaksanakan PKL dapat lebih tenang dan aman karena sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami telah mendaftarkan 471 siswa yang magang kerja tahun 2024 , dengan adanya perlindungan jaminan sosial bagi siswa magang kerja ini, sekolah dan orangtua siswa merasa aman, karena sudah ada yang menjamin,” terangnya.

Dalam kesempatannya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto mengatakan, nantinya para siswa – siswi yang akan mengikuti Praktek Kerja Lapangan (PKL) mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Dengan dua program perlindungan yang iurannya hanya Rp 16.800,- per bulan. Jika siswa magang mengalami kecelakaan kerja mulai dari berangkat magang, sedang magang bahkan ketika pulang magang, maka seluruh biaya pengobatan rumah sakit ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan bila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta,” pungkasnya. (ion/ari).

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Buka IOF National Championship Racing Adventure 2025, Bupati Fawait Tunjukkan Jember Surganya Pecinta Off-road

19 Juli 2025 - 13:44

Komunitas GUA Edukasi Lingkungan Kepada 350 Pelajar Madrasah Ibtidaiyah Nurul Islam

19 Juli 2025 - 13:00

Perseteruan SBMB dan Fengyi Food Trading Dilimpahkan ke Provinsi, Ketua Komisi D Harap Tak Sampai ke Peradilan PHI

19 Juli 2025 - 10:46

Rapat Paripurna I Digelar, Wali Kota Pasuruan Sampaikan Nota Raperda RPJMD 2025–2029 dan Perubahan APBD 2025

19 Juli 2025 - 07:26

Universitas Islam Depok Lepas Ratusan Mahasiswa untuk KKN dan PPL Tahun 2025

19 Juli 2025 - 07:03

Besok! PCX160 Roadsync Fest Siap Ramaikan Blitar, Hadirkan Hiburan Seru dan Pengalaman Berkendara Premium

19 Juli 2025 - 06:59

Trending di Kabar Otomotif