Reporter : Ajo
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Achmad Budiyanto (51), korban dugaan pidana penipuan dan penggelapan, mempertanyakan sikap tegas pihak Polres Pasuruan Kota lantaran kasus yang dialaminya itu ‘mandek’ hampir 3 tahun ini.
Kepada awak media, pria asal Jalan Sultan Agung 27, RT.05/RW.04, Kelurahan Purutrejo, Kota Pasuruan ini mengatakan bahwa sejak tahun 2017 silam hingga saat ini kasus yang sudah ia laporkan ke pihak Polres Pasuruan Kota tersebut, masih belum ada penanganan.
“Saya cuma ingin kepastian saja untuk penanganan kasus penipuan yang ditangani Polres Pasuruan Kota,” ujar Achmad Budiyanto, pada awak media, Kamis (2/4/2020).
Dijelaskan, kasus penipuan ini dilaporkannya ke Polres Pasuruan Kota pada tahun 2017, dengan atas nama tersangka inisial DS, warga Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Dalam laporannya, ia ditipu oleh DS atas kerjasama dengan menggunakan dana perusahaannya sebesar Rp 630 juta. Uang tersebut, kata Budiyanto, diserahkan ke tersangka DS dengan agunan sebidang tanah di Desa Puspo, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
Bahkan, oleh tersangka ia dijanjikan bisa menempati komisaris sebuah perusahaan, asalkan ada uang Rp 100 juta.”Dan uang itu sudah saya serahkan kontan pada Dony,” imbuhnya.
Dan setelah ditunggu lama, tak terealisasi, sehingga Budiyanto menanyakannya ke tersangka, namun tersangka menghindar.
“Kasus ini lalu saya laporkan ke Polres Pasuruan Kota. Bahkan agunan tanah di puspo itu, yang dijanjikan DS sampai saat ini tidak ada dan tidak bisa saya kuasai,” ucap Budiyanto.
Tak sampai disitu, upaya minta kejelasan korban terhadap kasus itu dengan berkirim surat ke Polres Pasuruan Kota, akhirnya dibalas dengan nomor surat B/394/SP2HP-Ke 12/XI/2018/Reskrim, tertanggal 16 Nopember 2018, yang dtanda tangani langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Slamet Santoso.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endi Purwanto, saat dikonfirmasi terkait kasus ini mengaku bahwa kasus penipuan yang dilaporkan Budiyanto itu sudah ditangani oleh pihaknya.
“Untuk laporannya sudah ditangani dan dinyatakan P21 (lengkap). Namun disaat akan dilimpahkan ke kejaksaan, tersangka ini malah berpergian ke luar jawa,” pungkasnya. (ajo/gus).