Probolinggo, Kabarpas.com – Sebanyak 245 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kraksaan mendapatkan remisi berupa pengurangan masa hukuman dari pemerintah. Terdiri dari 239 WBP laki-laki dan 6 orang WBP perempuan. Dimana 4 orang diantaranya adalah narapidana kasus tipikor.
Remisi ini diberikan karena mereka berkelakuan baik selama menjadi warga binaan di Rutan Kelas IIB Kraksaan. Rinciannya, 76 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 33 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 80 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 41 orang mendapatkan remisi 4 bulan, 14 orang mendapatkan remisi 5 bulan dan 1 orang mendapatkan remisi 6 bulan.
Dari jumlah tersebut, ada 5 orang yang mendapatkan Remisi Umum (RU) II langsung bebas. Tetapi yang 3 orang tidak bisa bebas karena ada subsider denda dan ada perkarang lain. Sehingga yang langsung bebas ada 2 orang WBP.
Remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Alzuarman, Sabtu (17/8/2024) siang usai upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia dan pengibaran Bendera Merah Putih di Alun-alun Kota Kraksaan.
Penyerahan remisi ini disaksikan oleh jajaran Forkopimda, Ketua Kabupaten Probolinggo DPRD Andi Suryanto Wibowo, Pj Ketua TP PKK Kabupaten Probolinggo Hj. Rita Erik Ugas Irwanto dan sejumlah Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Ugas menerima produk batik hasil kreasi WBP Rutan Kelas IIB Kraksaan dari Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Alzuarman. Dimana batik ini merupakan hasil dari pelatihan membatik yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo bersama Rutan Kelas IIB Kraksaan.
Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan remisi ini tiap tahun diberikan kepada para WBP Rutan Kelas IIB Kraksaan karena kelakuan, sikap dan tingkah lakunya dinilai baik. “Harapannya dengan adanya keringanan atau ada yang bebas ini benar-benar bisa diterima oleh masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut Pj Bupati Ugas mengaku bangga atas karya batik yang luar biasa dihasilkan oleh WBP Rutan Kelas IIB Kraksaan. Harapannya pada saat keluar nanti masyarakat ini betul-betul bisa bermanfaat dan berdaya saing. “Saya berharap semua harus bisa menerima karena bagaimanapun warga ini semuanya sama,” harapnya.
Sementara Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Alzuarman menyampaikan terhitung hingga tanggal 17 Agustus 2024, penghuni Rutan Kelas IIB Kraksaan sebanyak 363 orang terdiri dari tahanan dan narapidana.
“Yang mendapatkan remisi sebanyak 245 orang dan yang bebas hari ini harusnya 5 orang. Berhubung yang 3 orang masih ada perkara lain dan denda yang yang langsung bebas ada 2 orang,” ujarnya.
Menurut Alzuarman, yang menjadi pertimbangan dalam pemberian remisi ini para WBP ini harus memenuhi syarat substansi dan administrasi. Salah satunya harus berkelakuan baik dan tidak mempunyai perkara lain serta dendanya dibayar.
“Saya mengharapkan sekali partisipasi masyarakat setelah mereka bebas ini mereka harus diberdayakan dan diterima di tengah-tengah masyarakat. Bagaimanapun juga mereka sama-sama manusia. Insya Allah kalau masyarakat ikut andil dalam menjaga atau memberikan pembinaan kepada mereka, maka mereka akan menjadi manusia yang lebih baik,” pungkasnya. (len/ari).