Bangil (Kabarpas.com) – Untuk mengantisipasi semakin maraknya portitusi di wilayah Kabupaten Pasuruan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia terhadap sejumlah warung remang-remang yang ada di kabupaten setempat.
“Kami telah melakukan razia ke sejumlah titik yang biasanya dijadikan tempat mangkal para penjaja seks komersial ini. Yakni, di wilayah Sedarum dan Prigen,” ujar Sekertaris Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Heru Budi kepada Kabarpas.com saat ditemui di kantornya, Kamis, (13/11/2014).
Dijelaskannya, dari hasil razia yang dilakukan pihaknya itu terdapat sebanyak 20 orang PSK yang terjaring dalam razia. Diantaranya, 12 orang psk diamankan di kawasan warung remang-remang Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, serta sisanya yaitu 8 orang PSK diamankan di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen.
“Mereka yang terjaring dalam razia ini akan menjalani sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di PN Bangil, karena dinilai melanggar perda nomor 10 tahun 2005 tentang pemberantasan prostitusi di Kabupaten Pasuruan,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Lebih lanjut, ia mengatakan, bahwa puluhan psk tersebut, langsung didata oleh petugas untuk dilakukan pembinana sementara. Sedangkan dari dinas kesehatan melakukan tes darah terhadap para psk tersebut.
“Para psk yang terjaring saat ini, sudah kami minta bikin surat pernyataan yang isinya apabila nanti mereka terjaring lagi. Maka akan dikirim ke Dinas Sosial yang ada di Kediri maupun Surabaya untuk mendapatkan pembinaan dan bekal keterampilan,” pungkasnya. (dul/uje).