Reporter : Sugeng Hariyono
Editor : Diaz Octa
Pasuruan, Kabarpas.com – Unit Reskrim Polsek Winongan amankan 3 orang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Minggu 19 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, di tepi jalan, Dusun Plalangan, Desa Prodo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Dua tersangka asal Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, diketahui bernama Indra Pratama (27) warga Desa Watulumbung dan Hasan (32) warga Desa Karangjati. Sedangkan seorang tersangka Mulyanto (61) warga Desa Kalipang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Winongan, AKP Rudi Santoso menjelaskan, pada Sabtu 25 mei 2024, sekira pukul 16.00 WIB, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat daerah persawahan, Desa Gading, Kecamatan Winongan, ada dua orang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor Vario salah satu pelaku kadapatan membawa kunci T.
“Setelah mendapat informasi dari warga, kami melakukan pengecekan dan berhasil amankan kedua orang tersebut dan dilakukan introgasi kedua orang tersebut mengakui telah melakukan pencurian berupa 1 unit sepeda motor pada hari Minggu 19 mei 2024 lalu,” terang AKP Rudi.
Polisi melakukan pengembangan terhadap penadah hasil kejahatan dan saat itu satu orang diamankan di Desa, Kalipang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, terkait perkara penadahan hasil kejahatan oleh 2 orang pelaku pencurian.
Kini ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Winongan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (emn/diz).



















