Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 22 Mar 2026

174 Warga Binaan Rutan Kraksaan Terima Remisi Lebaran, 2 Langsung Bebas


174 Warga Binaan Rutan Kraksaan Terima Remisi Lebaran, 2 Langsung Bebas Perbesar

Probolinggo, Kabarpas.com – Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah dimanfaatkan Rutan Kraksaan untuk memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, sebanyak 174 warga binaan menerima remisi dari total 180 orang yang diusulkan. Sementara 6 orang lainnya telah lebih dahulu bebas karena masa pidananya berakhir sebelum penetapan remisi.

Dari jumlah penerima tersebut, terdiri atas 173 warga binaan laki-laki dan 1 perempuan. Sebanyak 172 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 2 orang lainnya menerima Remisi Khusus II (RK II) yang langsung bebas.

Adapun rincian remisi yang diberikan meliputi pengurangan 15 hari bagi 58 orang, 1 bulan bagi 108 orang serta 1 bulan 15 hari bagi 8 orang.

Kepala Rutan Kraksaan Galih Setiyo Nugroho menyampaikan remisi Lebaran merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Pemberian remisi Lebaran ini adalah hak warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan disiplin selama menjalani hukuman. Remisi ini menjadi bentuk penghargaan sekaligus motivasi agar mereka terus memperbaiki diri,” ujarnya.

Menurutnya, pemberian remisi diharapkan mampu mendorong warga binaan untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik dan produktif.

Sementara Kasubsi Pelayanan Tahanan M. Yasin menambahkan momentum Idul Fitri juga menjadi sarana untuk menjaga hubungan sosial warga binaan dengan keluarga.

“Kami memfasilitasi warga binaan agar tetap bisa merayakan Lebaran bersama keluarga secara terbatas. Ini penting untuk menjaga silaturahmi sekaligus memotivasi mereka agar terus berperilaku positif,” ungkapnya.

Pemberian remisi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dengan mempertimbangkan masa pidana yang telah dijalani, perilaku selama di rutan serta kontribusi positif terhadap lingkungan.

“Melalui kebijakan ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri sehingga mampu beradaptasi dengan baik saat kembali ke masyarakat serta meminimalkan risiko residivisme. (len/ian).

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Bangun Kawasan Kuliner, Pemkab Jember Hentikan Proyek Saat Ibadah Berlangsung

11 April 2026 - 12:57

Jember Siapkan Street Food, PKL Dipusatkan di Jalan Kartini–Gatot Subroto

11 April 2026 - 12:15

Dari Bandara hingga PAD, Kinerja Ekonomi Jember Menguat dalam Setahun

11 April 2026 - 12:09

Transparansi Era Digital, Fawait Jawab Kritik Warga Secara Real-Time

11 April 2026 - 12:03

Daging Sapi di Kota Pasuruan Tembus Rp 140 Ribu per Kilogram

10 April 2026 - 20:46

MPM Honda Jatim Buka Peluang Karier Mekanik Lewat Program Bootcamp, Ajak Talenta Muda Bergabung

10 April 2026 - 16:08

Trending di Kabar Otomotif