Pasuruan, Kabarpas.com – Sebanyak 1.966 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan resmi menerima SK. Penyerahan SK ini merupakan implementasi dari kebijakan baru dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Petikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu diserahkan secara simbolis langsung oleh Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, S.TP., M.Si, kepada perwakilan PPPK Paruh Waktu, Rabu (24/12/2025) di halaman gedung kesenian Dharmoyudho Kota Pasuruan. Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kota Pasuruan, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
Dalam sambutannya, Wali Kota yang akrab disapa Mas Adi mengajak seluruh hadirin untuk mendoakan para korban bencana di Aceh dan Sumatra sebagai bentuk empati dan kepedulian bersama.
Mas Adi menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan kategori baru dalam sistem ASN, yang tidak semua daerah mampu menerapkannya secara menyeluruh. Bahkan, di sejumlah daerah lain terdapat pegawai non ASN yang harus mengalami pemutusan hubungan kerja.
“Di Kota Pasuruan, kami—saya, Pak Wakil Wali Kota, Pak Sekda, dan segenap DPRD—memiliki komitmen bersama. Karena Bapak-Ibu sudah bertahun-tahun mendedikasikan diri untuk Kota Pasuruan, maka dengan segala keterbatasan anggaran, kami tetap mendorong seluruh pegawai non ASN dapat menjadi PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa peningkatan kesejahteraan pegawai juga sangat bergantung pada kinerja bersama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Mari bekerja bersama-sama agar PAD Kota Pasuruan meningkat, sehingga kesejahteraan Bapak-Ibu juga semakin baik. Untuk itu, bekerja keras dan bekerja maksimal menjadi kunci,” ujarnya.
Mas Adi menekankan bahwa integritas, disiplin, dan profesionalisme merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai ASN.
“Saya berpesan agar saudara sekalian menjaga integritas, karena ini menjadi kunci bagaimana Anda bisa bekerja dengan baik. Disiplin dan profesional harus terus dijaga,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan mekanisme evaluasi kinerja, di mana PPPK Paruh Waktu yang menunjukkan prestasi dan kinerja cemerlang berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu di masa mendatang.
“Pemerintah akan melakukan evaluasi kinerja. PPPK Paruh Waktu yang bekerja dengan prestasi cemerlang akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu di masa yang akan datang,” jelasnya.
Namun demikian, Mas Adi mengingatkan bahwa status PPPK juga memiliki konsekuensi hukum dan administratif.
“Ingatlah, status PPPK dapat diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat apabila melanggar peraturan yang ada. Saya berharap saudara mampu bekerja lebih baik dan bertanggung jawab dalam mewujudkan Kota Pasuruan tercinta,” tegasnya.
Ia pun menyampaikan keyakinannya terhadap kemampuan para PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik.
“Saya yakin dan percaya bahwa saudara dan saudari mampu melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pemerintah Kota Pasuruan,” ujar Mas Adi.
Menutup sambutannya, Wali Kota menyampaikan ucapan selamat bekerja serta pesan agar seluruh PPPK Paruh Waktu benar-benar menunjukkan dedikasi dan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Selamat bekerja, tunjukkan dedikasi saudara, berikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Pasuruan, dan emban amanah ini dengan sebaik-baiknya. Tantangan kita di tahun 2026 bukan semakin ringan, tetapi semakin berat,” pungkasnya.
Adapun jumlah awal PPPK Paruh Waktu tercatat sebanyak 1.970 orang. Namun, karena dua orang meninggal dunia, satu orang mengundurkan diri, dan satu orang diberhentikan, maka jumlah akhir PPPK Paruh Waktu yang resmi dilantik menjadi 1.966 orang.
Dengan penyerahan SK ini, Pemerintah Kota Pasuruan berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat bekerja profesional, berintegritas, dan menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. (dit/ian).



















