Jember, Kabarpas.com – Harapan warga Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, akhirnya terwujud. Senin siang (6/10/2025), halaman Balai Desa Karangharjo dipenuhi suasana bahagia. Sebanyak 1.000 sertifikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) resmi diserahkan kepada warga. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin bersama Bupati Jember Muhammad Fawait, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember Ghilman Afifudin.
Program PTSL menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu, program ini juga diharapkan mampu memperkuat fondasi ekonomi warga pedesaan melalui kepastian aset yang sah secara hukum.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberhasilan PTSL di Desa Karangharjo menunjukkan kerja sama yang solid antarlevel pemerintahan.
“Desa Karangharjo ini termasuk salah satu desa dengan jumlah bidang tanah terbesar yang berhasil disertifikasi. Ini bukti nyata sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, hingga Kantor Pertanahan. Semua bekerja bersama untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kerja keras para petugas lapangan dan perangkat desa dalam menyelesaikan proses verifikasi ribuan bidang tanah. “Saya berharap sertifikat ini dijaga dengan baik. Dokumen ini bukan sekadar tanda kepemilikan, tetapi juga memberikan rasa aman dan kepastian bagi pemiliknya,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Fawait menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah pusat dan DPR RI dalam menyukseskan program PTSL di Jember.
“Atas nama pemerintah daerah, saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, DPR RI, dan Kementerian ATR/BPN yang telah memberikan perhatian besar terhadap masyarakat Jember,” ucapnya.
Bupati yang akrab disapa Gus Fawait itu menekankan bahwa sertifikat tanah memiliki nilai strategis bagi kesejahteraan masyarakat.
“Sertifikat ini bukan hanya selembar kertas, tapi jaminan hak yang sah. Bisa diwariskan, dijadikan jaminan usaha, atau modal untuk meningkatkan taraf hidup. Harapan saya, warga bisa lebih tenang dan produktif setelah menerima sertifikat ini,” ungkapnya.
Penyerahan 1.000 sertifikat tanah PTSL di Desa Karangharjo menjadi salah satu capaian penting dalam upaya pemerintah menghadirkan kepastian hukum agraria di Kabupaten Jember. Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, legislatif, dan daerah, program ini diharapkan terus berjalan agar semakin banyak warga yang memperoleh manfaat serupa.
Kegiatan tersebut juga menjadi pengingat bahwa kepastian hak atas tanah bukan hanya urusan administratif, tetapi bagian dari kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh warga. (dan/ian).