Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Banyuwangi · 29 Nov 2017 08:50 WIB ·

Soal Galian C, FPKK Desak Satpol PP Banyuwangi Bersikap Tegas


Soal Galian C, FPKK Desak Satpol PP Banyuwangi Bersikap Tegas Perbesar

Reporter : Dhoni Martha

Editor : Pendik

Banyuwangi, kabarpas.com – Forum Peduli Kebenaran dan Keadilan (FPKK) Banyuwangi mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi bersikap tegas terkait tambang galian C yang saat ini terus beroperasi namun masih mengandung masalah.

Bahkan FPKK yang dimotori MSUUB pimpinan KH Suyuti Thoha, Forsuba pimpinan H Abdillah Rafsanjani dan Foskanu yang diwakili Adi Sutrisno, meminta agar Satpol PP menutup sementara seluruh tambang galian C yang belum membayar pajak daerah sampai ada penyelesaian pelunasan pembayaran pajak sesuai peraturan perundang-undangan.

“Satpol PP sebagai penegak Perda jangan bersikap banci. Harus berani melakukan tindakan dengan tegas karena ini memang tupoksinya,” sergah Abdillah Rafsanjani kepada Kasatpol PP Banyuwangi Edy Supriyono, yang diwakili Harry Iswadi, selaku Kabid Operasional dan Ketertiban Umum (Opstibum).

Dalam keterangannya kepada sejumlah awak media, Abdillah meminta Satpol PP melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum Kabupaten Banyuwangi terkait para penambang galian C yang telah menjadi tersangka, ditahan dan telah diputus bersalah oleh pengadilan. Karena ini untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum baru dikemudian hari, khususnya pelanggaran HAM berat yang dilakukan secara terencana, masif dan menyeluruh.

Sementara Adi Sutrisno dari Foskanu menguraikan latar belakang permasalahan galian C yang salah satunya merupakan hasil hearing Forsuba dengan DPRD Banyuwangi, yang intinya menyoal pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Banyuwangi dari pendapatan pajak penambang galian C masih nol persen. Hal itu karena IUP Produksi yang dikeluarkan Pemprov Jatim menggunakan payung hukum Pergub Jatim nomor 16 tahun 2015 yang telah diubah menjadi Pergub nomor 49 tahun 2016.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitunti nomor 137/PUU-XIII/2015 menjelaskan, bahwa Pergub/Peraturan Kepala Daerah (Perkada) adalah hukum administrasi negara atau hukum negatif. Tetapi para penambang galian C di Banyuwangi yang tidak memiliki IUP Produksi dikenakan hukum positif oleh jajaran aparat penegak hukum Banyuwangi. Baik oleh penyidik Polres,  penuntut umum dan para Hakim yang menyidangkan kasus tersebut,” serunya.

Abdillah Rafsanjani dalam kesempatan demo damai yang dikawal jajaran kepolisian pada Selasa sore (28/11/2017) membeberkan, bahwa para penambang galian C yang memiliki IUP Produksi dan mendapat perlindungan hukum ternyata belum optimal membayar pajak daerah sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal ini menjadi kewenangan Satpol PP selaku penegak Perda sebagaimana pasal 255 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Tapi ini malah Kasatpol PP Banyuwangi tidak melakukan tindakan apapun, jadinya berakibat para penambang galian C yang tidak memiliki IUP dikenai hukum positif oleh aparat penegak hukum. Padahal semestinya cukup dikenai sanksi administratif,” suluk H. Dillah panggilan Abdillah Rafsanjani.

Ditambahkan oleh H. Dillah, dalam persoalan ini jelas negara dirugikan dari pendapatan pajak. Karena para penambang galian C yang memiliki IUP tidak optimal melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran pajak kepada negara dan daerah. (oni/pen).

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Begini Kriteria Calon Wakil Bupati Tenggalek yang Dicari PDI-P

17 April 2024 - 21:25 WIB

Pastikan Kelancaran Pelayanan, Bupati Blitar Lakukan Inspeksi Mendadak ke Dinas Kesehatan

16 April 2024 - 17:43 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Wabup Asahan Sidak Pasar Pantau Harga

3 April 2024 - 23:00 WIB

Asyik, Ribuan PTK Non ASN di Kota Blitar Dapat Bingkisan Lebaran dari Walikota Blitar

31 Maret 2024 - 14:44 WIB

Pembangunan Tahap Dua Alun-alun Kota Blitar Segera Dimulai, Alokasi Anggaran Capai Rp 1,5 M

30 Maret 2024 - 15:32 WIB

Jelang Lebaran 2024, THR Pegawai Kabupaten Blitar Mencapai Rp 44,9 Miliar

24 Maret 2024 - 19:53 WIB

Trending di Kabar Terkini