Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Teras · 1 Feb 2017 21:57 WIB ·

Ini Pernyataan Sikap LDNU atas Perlakuan Brutal Ahok kepada K.H. Ma’ruf Amin


Ini Pernyataan Sikap LDNU atas Perlakuan Brutal Ahok kepada K.H. Ma’ruf Amin Perbesar

(Kabarpas.com) – Perlakuan dan perbuatan melecehkan yang dilakukan oleh Ahok dan kuasa hukumnya terhadap KH. Ma’ruf Amin, menuai reaksi keras dari warga Nahdliyin, baik yang di struktur organisani maupun yang kultural.

Seperti yang dilansir dari situs datdut.com (Kabarpas Group), saat ini PBNU dan organisasi-organisasi sayapnya telah mengeluarkan pernyataan sikap. Salah satunya pernyataan sikap dari Lembaga Dakwah PBNU (LDNU). Meskipun masyarakat luas menginginkan hal ini diproses melalui jalur hukum, tidak berhenti di pernyataan sikap. Berikut pernyataan sikap dari Lembaga Dakwah PBNU terkait masalah ini:

Pernyataan Sikap LEMBAGA DAKWAH PBNU terkait Kesaksian KH. Ma’ruf Amin Sebagai Saksi dalam Persidangan Kasus Penistaan Agama oleh Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) pada Selasa (31/1) di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan:

  1. Menghormati kehadiran KH. Ma’ruf Amin di Pengadilan dalam kapasitasnya sebagai Ahli Hukum Agama, bukan sebagai terdakwa. Kehadiran beliau sebagai sikap warga negara yang taat, menghargai dan menghormati proses hukum. Beliau dihadirkan ke persidangan untuk memberikan Keterangan sebagai seorang Ahli (vide: Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 186 KUHAP).
  2. Keterangan yang diberikan oleh KH. Ma’ruf Amin, berdasarkan pengamatan kami, sudah sesuai dengan kompetensi maupun kapasitasnya sebagai Ahli Agama Islam, baik sebagai Fuqaha.
  3. Kami menyayangkan sikap, perilaku maupun kata-kata dari Terdakwa dan Tim Pengacaranya, dengan alih-alih menolak Keterangan Kyai Ma’ruf Amin sebagai Ahli justru memelintir situasi dan seolah-olah menempatkan Kyai Ma’ruf sebagai Terdakwa. Bahkan cecaran-cecaran pertanyaan maupun tuduhan serta kata-kata kasar yang ditujukan kepada Kyai Ma’ruf Amin lebih merupakan sikap yang mempertontonkan Argumentum Ad Hominem – atau menyerang pribadi Kyai Ma’ruf daripada mematahkan argumen yang terkait keahlian beliau. Padahal ada tatacara menyampaikan keberatan yaitu di kesimpulan atau pledoi.
  4. Kita harus menghormati dan belajar dari KH. Maruf Amin, Beliau Rais Amm NU dan ketua umum MUI yang telah memberi contoh bagaimana cara menghormati hukum, bertanggung jawab dan berani datang sendiri tanpa pengawalan dan pengerahan masa.
  5. Saat ini, Indonesia memasuki ujian terberat dalam kehidupan bernegara. Kita kehilangan jati diri bangsa. Sikap saling menghargai dan menghormati berubah jadi saling menghakimi dan saling menghabisi. Kita paceklik nilai luhur bangsa.

Karena itu, seyogyanya kita terus saling menjaga diri jangan sampai terjebak oleh permainan kelompok yang menggiring opini publik untuk membenturkan sesama anak bangsa. Sikap kita tegas menghormati proses hukum yang adil dan beretika. Dan sebagai Warga Nahdliyin, kita mempunyai kewajiban menjaga Marwah Ulama dan para tokoh bangsa yang akhir-akhir ini menjadi sasaran hinaan, dan kebencian dari pihak yang rabun sejarah.

 

Jakarta, 01 Februari 2017

KH. Maman Imanul Haq

 

Ketua Lembaga Dakwah PBNU

Artikel ini telah dibaca 64 kali

Baca Lainnya

Cerdas Berdemo, Mahasiswa Harus Tingkatkan Reponsif Membaca dan Diskusi

27 September 2019 - 09:42 WIB

Tips Menambah Daya Ingat

19 Desember 2018 - 12:55 WIB

Inilah 5 Tips Aman Pencopet Saat Libur Lebaran

18 Juni 2018 - 16:15 WIB

Sungai Dayang, Potensi Wisata Kabupaten Pasuruan yang Belum Dilirik

1 April 2018 - 17:42 WIB

Liga Champions 2018 Babak 16 Besar Akan Dimulai Dini Hari Nanti

6 Maret 2018 - 19:43 WIB

Denting Waktu

7 Januari 2018 - 19:07 WIB

Trending di Teras