Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Advertorial · 26 Okt 2019 10:16 WIB ·

Kemen PPPA Raih Penghargaan Bawaslu Award 2019


Kemen PPPA Raih Penghargaan Bawaslu Award 2019 Perbesar

Reporter: Wanti
Editor: Sukiswanti

 

 

Jakarta, Kabarpas.com – Hak pilih dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) memang dimiliki oleh seluruh lapisan Warga Negara Indonesia, tak terkecuali anak yang sudah berusia 17 tahun. Namun di satu sisi, hak – haknya sebagai anak harus tetap terlindungi agar mereka tidak menjadi korban eksploitasi kegiatan politik.

Oleh karenanya, pada Bawaslu Award 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan penghargaan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sebagai mitra strategis dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu 2019.

“Pemilu adalah pelaksanaan dari demokrasi dan proses untuk mendapatkan seorang pemimpin. Pelanggaran dan kecurangan Pemilu saat ini bersifat horizontal atau dilakukan oleh peserta pemilu itu sendiri. Semoga Bawaslu terus berperan dalam pengawasan dan mengambil tindakan dalam mengatasi pelanggaran dan kecurangan yang terjadi pada Pemilu. Saya juga memberikan apresiasi kepada Kementerian/Lembaga dan pihak lainnya yang turut serta memelihara proses Pemilu dengan sebaik – baiknya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD pada Bawaslu Award 2019.

Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati yang hadir menerima penghargaan Bawaslu Award 2019 mengatakan bahwa Kemen PPPA akan terus ikut menyukseskan telaksananya Pemilu, terutama dalam pelaksanaan Pemilu yang aman untuk anak. Menjelang Pemilu 2019 lalu, Kemen PPPA bersama Bawaslu telah menyelenggarakan Deklarasi Kampanye Aman untuk Anak dan menerbitkan Surat Edaran Bersama Tentang Pemilihan Umum Tahun 2019 yang Ramah Anak. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada anak-anak Indonesia serta menutup peluang anak menjadi korban eksploitasi serta disalahgunakan dalam kampanye – kampanye politik.

“Lingkungan sekitar, khususnya orang tua bertanggung jawab untuk memberikan pegetahuan untuk mempersiapkan agar anak memahami proses pemilihan umum dengan baik. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak seseorang yang berusia 17 dan 18 tahun masih termasuk dalam kategori anak, sementara pada usia tersebut mereka bisa ikut serta dan menjadi pemilih dalam Pemilu. Tugas Kemen PPPA dalam hal ini adalah untuk terus memberikan perlindungan bagi anak agar terhindar dari penyalahgunaan kegiatan politik dan memastikan bahwa hak – hak anak lainnya terpenuhi,” tutur Menteri Bintang.

Bawaslu Award 2019 merupakan penghargaan atas pencapaian dan kerja keras bagi pengawas pemilu di seluruh Indonesia, serta individu dan organisasi yang telah memberikan kontribusi dan kinerja bagi penyelenggaraan pengawasan Pemilu 2019. Bawaslu Award 2019 juga merupakan perayaan komitmen dan dedikasi seluruh anak bangsa dalam memajukan demokrasi di Indonesia. (adv).

Artikel ini telah dibaca 64 kali

Baca Lainnya

Pemkab Trenggalek Raih 3 Penghargaan TOP BUMD Award 2024

23 Maret 2024 - 08:01 WIB

Bupati Trenggalek Mas Ipin : Indikator Kinerja Utama Alami Perbaikan dan Target Tercapai

22 Maret 2024 - 19:38 WIB

Wabup Trenggalek Bangga Jajarannya Semangat Berikan Pelayanan Saat Jalankan Ibadah Puasa

22 Maret 2024 - 19:34 WIB

Ketua Komisi III DPRD Trenggalek Soroti Minimnya Anggaran Emergency

22 Maret 2024 - 07:37 WIB

Diisukan Tidak Ada Anggaran, Pemkab Blitar Bantah Soal Informasi Kas Daerah Kosong

22 Maret 2024 - 07:03 WIB

DPRD Trenggalek Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati TA 2023

21 Maret 2024 - 22:28 WIB

Trending di Advertorial