Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 29 Okt 2019 18:01 WIB ·

Ini Peraturan Menteri Agama Tentang Tata Cara Penyusunan Statuta dan  Kriteria Jabatan Organisasi


Ini Peraturan Menteri Agama Tentang Tata Cara Penyusunan Statuta dan  Kriteria Jabatan Organisasi Perbesar

Reporter : Alip Nuryanto

Editor : Titin Sukmawati

 

 

Jakarta, Kabarpas.com – Dalam rangka memberikan acuan pengelolaan penyelenggaraan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Kemenag perlu menetapkan PMA tentang tata cara penyusunan Statuta dan Ortaker Serta kriteria jabatan pada PTKN.

Statuta merupakan peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional pada PTKN.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam M. Arskal Salim mengatakan bahwa PMA ini sangat penting untuk segera diselesaikan sebagai acuan perguruan tinggi dalam menyusun Statuta dan Ortaker serta analisis tentang kriteria jabatan di masing masing PTKN agar tidak menyeberang dari aturan yang ada.

“Fakta di lapangan bahwa statuta pada UIN, IAIN dan STAIN tidak konsisten dan ini harus segera diatasi,” jelas Arskal kepada Kabarpas.com.

“Review Peraturan Menteri Agama ini merupakan salah satu tindak lanjut rencana aksi kajian pengelolaan dana pendidikan tinggi keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh litbang KPK. Dengan PMA ini akan menjadi rujukan dan memperbaiki prosedur dalam penyusunan Statuta dan Otaker serta Kriteria Jabatan Organisasi PTKN,” tambah Arskal.

Menurutnya, terkait dengan adanya Statuta PTKIN yang tidak sesuai dengan kewenangan PTKIN pihaknya akan melalukan review dan evaluasi terhadap hal tersebut.

“Saya berharap kerjasama dengan tim Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Biro Organisasi dan Tata Laksana agar PMA ini bisa segera selesai tahun 2019 ini sehingga tahun 2020 secara resmi bisa diundangkan” tandas Arskal.

Sementara, Kasi Pembinaan Kelembagaan PTKIN Lelis Tsuroya menyatakan bahwa kedepan PMA tata cara penyusunan Statuta dan Ortaker ini wajib menjadi rujukan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.

“Jangan sampai ada PTKN yang menyalahi kewenangannya dalam penyusunan kebutuhan tersebut,” terangnya.

Untuk memberikan masukan dan input terhadap draf PMA ini panitia mengundang perwakilan dari Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN). (lip/tin).

Artikel ini telah dibaca 57 kali

Baca Lainnya

Halal Bihalal Bani PBNU

20 April 2024 - 13:48 WIB

Ribuan Warga Nikmati Balik ke Tempat Kerja dengan Fasilitas Transportasi Gratis dari Kemenag

20 April 2024 - 12:45 WIB

Refleksi 7 Tahun AMSI Berkarya

18 April 2024 - 16:01 WIB

Harga Minyak di atas Asumsi Makro APBN, LaNyalla Minta Pemerintah Tak Tempuh Kenaikan BBM Subsidi

16 April 2024 - 13:12 WIB

Hari Keenam Lebaran, Mobilitas Terminal Kota Blitar Mulai Meningkat

15 April 2024 - 20:24 WIB

Di Tengah Gempa Susulan, Bayi Perempuan Terlahir Selamat di Huntara Bawean

15 April 2024 - 19:47 WIB

Trending di KABAR NUSANTARA