Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Malang · 24 Nov 2019 10:00 WIB ·

Ini Penjelasan Kemenag Kota Malang Terkait Prosedur Sebelum Menikah


Ini Penjelasan Kemenag Kota Malang Terkait Prosedur Sebelum Menikah Perbesar

Reporter : HananiarEditor : Memey MegaMalang, Kabarpas.com – Kasi Bimas Islam Kota Malang, Drs. H. Moh. Rosyad, M.Si., melakukan Sosialisasi dan Dialog Interaktif tentang Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan. Hal tersebut sesuai dengan himbauan dari pemerintah pusat terkait persiapan perkawinan.“Bimbingan Perkawinan di Kementerian Agama bukanlah Program yang baru, karena sudah dimulai secara formal sejak terbitnya Keputusan Menteri Agama nomor 3 tahun 1999 tentang Pembinaan Keluarga Sakinah, kemudian di tahun 2009 terbit Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam RI nomor DJ.II/491/2009 tentang Kursus Calon Pengantin,” ujar Rosyad saat talkshowndi RRI beberapa waktu lalu, Minggu (24/11).Lanjutnya, implementasi program dan regulasi terus dikaji, dievakuasi dan dilakukan perbaikan serta penyempurnaan, “Karena itu di tahun 2013 terbitlah Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor DJ.II/542/2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah, dan di tahun 2018 terbit lagi Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor 379 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin, yang berlaku sampai sekarang,” katanya lagi.Ada dua macam Bimbingan Pra Nikah, yaitu Bimbingan Mandiri dan Bimbingan Tatap Muka. Bimbingan Tatap Muka dilakukan selama dua hari, peserta diberi buku modul, makan dan snack tanpa dipungut biaya alias gratis.Kasi Bimas Islam Kota Malang tersebut selanjutnya menjelaskan bahwa Bimbingan Perkawinan Pra Nikah ini diharapkan menjadi anabling factor ketahanan keluarga, dengan diberikannya bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan kepada calon pengantin sebelum memasuki lembaga perkawinan (berkeluarga), “Karena dalam BINWIN tersebut akan disimulasikan berbagai gambaran yang dibutuhkan untuk bekal berkeluarga dengan metode-metode permainan yang tidak membosankan,” jelasnya.Selain menjadi anabling factor, BIMWIN (Bimbingan Perkawinan) juga diharapkan menjadi faktor penguat (reinforcing factor) akan terwujudnya ketahanan keluarga.Harapan tersebut tidaklah berlebihan karena di BIMWIN diberikan materi dan keterampilan tidak saja tentang hak dan kewajiban suami dan istri saja, tetapi juga diberikan materi pemahaman agama yang menyadarkan calon suami dan calon isteri tentang makna aqad nikah serta tanggung jawab masing-masing pasangan.Materi-materi tersebut diantaranya dimulai dari Pengutaraan harapan, Kontrak Belajar, mempersiapkan Keluarga Sakinah, Membangun Hubungan dalam Keluarga, Memenuhi Kebutuhan Keluarga, Menjaga Kesehatan Reproduksi, Mempersiapkan Generasi Berkualitas, Refleksi dan Evaluasi, terang Moh. Rosyad, mantan Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Batu ini.Selain BIMWIN, di Kementerian Agama juga ada Program Pusat Layanan Keluarga Sakinah, yg diperuntukkan bagi mereka yang sudah berumah tangga, meliputi Berkah Keuangan Keluarga, Berkah Membangun Relasi Harmonis, Layanan Konsultasi dan Pendampingan Permasalahan Keluarga serta Permasalahan Remaja, dan Pengelolaan Jejaring Lokal serta Koordinasi Lintas Lembaga untuk ketahanan Keluarga yang dikemas dengan nama Pusaka Sakinah.Pusaka Sakinah sendiri merupakan breanding terhadap berbagai layanan, yang dikelompokkan ke dalam tiga program, yaitu BERKAH, KOMPAK dan LESTARI.Berkah merupakan akronim dari Belajar Rahasia Nikah, yang memuat Layanan Bimbingan Remaja pra-nikah bagi pasangan calon pengantin, maupun masyarakat yang memerlukan Bimbingan Keluarga Sakinah. KOMPAK merupakan akronim dari Konseling, Mediasi, Pendampingan dan konsultasi, yaitu layanan terhadap Problematika perkawinan dan Keluarga, sedang LESTARI merupakan Akronim dari Layanan Bersama Ketahanan Keluarga Indonesia.“Jadi di Kementerian Agama, untuk mempersiapkan ketahaban keluarga diluncurkan layanan pembinaan mulai pra nikah, dalam pernikahan dan pendampingan bila ada masalah dalan keluarga,” jelasnya Moh. Rosyad.Disinggung tentang Pro dan Kontra terhadap sertifikasi nikah, dengan bijak Rosyad mengatakan, tunggu saja keputusan dari pemerintah, karena pasti pemerintah sudah melakukan berbagai kajian dan pertimbangan, “Kita tunggu saja,” singkatnya. (Han/Mey)
Artikel ini telah dibaca 89 kali

Baca Lainnya

Pengajian Eksekutif Malang Raya Luncurkan Strategi Kembangkan Potensi Zakat di Jatim

12 Februari 2024 - 11:26 WIB

Amin Balbaid Dampingi Anies Baswedan Sambang Kiai Kota Malang

9 Oktober 2023 - 16:30 WIB

Mie Gacoan Hadir untuk Memberikan Peluang Kerja Warga Lokal

9 Agustus 2023 - 07:02 WIB

Ini Dia Fakta Unik Tentang Bakso Malang

2 Mei 2023 - 11:19 WIB

Peduli Korban Banjir, MPM Honda Jatim Salurkan Bantuan dalam Program MPM Berbagi

9 November 2022 - 13:13 WIB

Workshop Jurnalistik Ramaikan Asia Career Expo 4

17 Oktober 2022 - 21:25 WIB

Trending di Kabar Kampus