Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Lintas Kabarpas · 1 Jun 2017 12:31 WIB ·

BP2D Kota Malang Tegaskan Wajib Pajak Untuk Tertib Bayar Pajak Tepat Waktu


BP2D Kota Malang Tegaskan Wajib Pajak Untuk Tertib Bayar Pajak Tepat Waktu Perbesar

Reporter: Fair Cholis

Editor: Meymey

___________________________________

Malang (Kabarpas.com) – Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ir. H. Ade Herawanto kembali mengingatkan setiap wajib pajak (WP) khususnya yang melaporkan pajaknya sendiri (Self Assesment) agar tertib setiap bulan melaporkan omsetnya untuk pembayaran pajak daerah.

Dijelaskan, berdasarkan ketentuan yang ada, setiap bulannya mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 WP harus melaporkan omset bulan sebelumnya atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk ketetapan pajaknya.

“Karena kalau melewati ketentuan tersebut akan dikenai denda sebesar 25% dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2% sebulan, dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak,” terang pimpinan D’Cross tersebut saat ditemui Kabarpas.com, Kamis (01/06/2017).

Ade menegaskan, tentu saja jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi maka pajak yang terutang dihitung secara jabatan dan WP diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

“Kami imbau untuk segera menyampaikn SPTPD mulai tanggal 1 hingga tanggal 10 nanti. Terus kami ingatkan, supaya WP semakin tertib dan tidak terkena tambahan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan tersebut,” seru Sam Ade kepada Kabarpas Biro Malang.

Bukan tanpa sebab jika mantan Kabag Humas Pemkot Malang ini proaktif mengingatkan masyarakat akan hal tersebut. Kaitannya, menanggapi masih banyaknya WP yang karena alpa atau sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar, seperti masih sering terjadi pada WP Hotel, khususnya pajak kost. Atas keluputan itu, malah banyak WP yang keberatan atas tambahan denda yang dibebankan.

Padahal, BP2D sejak masih bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sebenarnya telah melakukan sosialisasi, memberikan surat pemberitahuan serta kemudahan-kemudahan dan fasilitas pembayaran maupun pelaporan, seperti melalui e-Tax. Dengan sistem pajak online yang terintegrasi internet dan langsung terkomputerisasi, maka setiap bulan WP tak perlu lagi menyampaikan SPTPD by paper dan membayar secara manual. WP dapat memanfaatkan teknologi IT dengan menggunakan e-SPTPD dan pembayaran melalui auto debt.

“Para WP yang telah menggunakan komputer dan support e-Tax baiknya memanfaatkan sarana ini sebaik mungkin. Toh untuk program ini WP tidak dipungut biaya sepeser pun,” tandas Ade.

Bersamaan dengan momen Ramadan, pria yang juga dikenal sebagai tokoh pemuda dan Aremania ini, tak lupa mengingatkan kepada para WP yang usahanya tutup selama bulan puasa agar segera melakukan pemberitahuan atau laporan pernyataan kepada pihak BP2D.

“Agar nanti sistem pelaporan dan penghitungan pajaknya, juga tidak rancu dengan rutinitas bulan-bulan berjalan sebelumnya,” pungkasnya. (lis/mey).

Artikel ini telah dibaca 39 kali

Baca Lainnya

Blusukan ke Pasar Maron, Wabup Probolinggo Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

2 Juni 2019 - 09:52 WIB

KLHK Verifikasi SMPN 1 Pajarakan Menuju Adiwiyata Nasional

23 November 2018 - 06:22 WIB

Pemkab Probolinggo Data Bahan Pangan Asal Hewan

23 November 2018 - 02:10 WIB

Rilis Aplikasi Layanan Perpustakaan Digital

22 November 2018 - 15:23 WIB

Kecamatan Dringu Raih Juara Umum Porkab Probolinggo

22 November 2018 - 04:15 WIB

Tujuh Bulan Mengabdi Sebagai Pj Bupati Probolinggo, Tjahjo Widodo Resmi Dilepas

22 November 2018 - 01:33 WIB

Trending di KABAR NUSANTARA